medcom.id, Jakarta: PT ANTAM (Persero) Tbk (Antam) menandatangani Komitmen Pencegahan Terintegrasi bersama KPK tentang Pembangunan Sistem Integritas Nasional dan Pengendalian Gratifikasi, Senin, 24 Juli 2017.
Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk dukungan Antam terhadap KPK dalam mengampanyekan pencegahan korupsi dan gratifikasi yang aktif disuarakan KPK bersama badan-badan penyelenggara negara, termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN), selama beberapa tahun terakhir.
Komitmen Penerapan Pengendalian Gratifikasi tersebut ditandatangani oleh Direktur Utama Antam Arie Prabowo Ariotedjo dan Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono, disaksikan oleh Dewan Komisaris, Jajaran Direksi, Kepala Divisi dan Direktur Anak Perusahaan Antam.
Isi komitmen Antam dan KPK tersebut antara lain penyusunan kebijakan internal terkait pengendalian gratifikasi, komitmen partisipasi aktif Antam dalam membangun Sistem Integritas Nasional, pembentukan tunas integritas dan organ lainnya yang dibutuhkan Antam dalam upaya pencegahan praktik korupsi.
Menurut Sekretaris Perusahaan Antam, Aprilandi H Setia, penandatanganan ini bertujuan memperkuat Antam dalam mencegah praktik korupsi dan gratifikasi. "Komitmen ini juga termasuk dukungan Antam untuk mewujudkan Sistem Integritas Nasional," kata dia.
Komitmen penerapan tata kelola yang baik sebenarnya telah dilakukan Antam sejak dahulu. "Antam memiliki kebijakan larangan pemberian dan penerimaan hadiah serta gratifikasi, Kebijakan Penyampaian & Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Komitmen Standar Etika Perusahaan," ucap Aprilandi.
Selain kebijakan, Antam juga menerapkan sosialisasi rutin internal, penggunaan sistem e-procurement, dan aplikasi berbasis teknologi informasi yang mengakomodir mekanisme check and balance.
medcom.id, Jakarta: PT ANTAM (Persero) Tbk (Antam) menandatangani Komitmen Pencegahan Terintegrasi bersama KPK tentang Pembangunan Sistem Integritas Nasional dan Pengendalian Gratifikasi, Senin, 24 Juli 2017.
Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk dukungan Antam terhadap KPK dalam mengampanyekan pencegahan korupsi dan gratifikasi yang aktif disuarakan KPK bersama badan-badan penyelenggara negara, termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN), selama beberapa tahun terakhir.
Komitmen Penerapan Pengendalian Gratifikasi tersebut ditandatangani oleh Direktur Utama Antam Arie Prabowo Ariotedjo dan Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono, disaksikan oleh Dewan Komisaris, Jajaran Direksi, Kepala Divisi dan Direktur Anak Perusahaan Antam.
Isi komitmen Antam dan KPK tersebut antara lain penyusunan kebijakan internal terkait pengendalian gratifikasi, komitmen partisipasi aktif Antam dalam membangun Sistem Integritas Nasional, pembentukan tunas integritas dan organ lainnya yang dibutuhkan Antam dalam upaya pencegahan praktik korupsi.
Menurut Sekretaris Perusahaan Antam, Aprilandi H Setia, penandatanganan ini bertujuan memperkuat Antam dalam mencegah praktik korupsi dan gratifikasi. "Komitmen ini juga termasuk dukungan Antam untuk mewujudkan Sistem Integritas Nasional," kata dia.
Komitmen penerapan tata kelola yang baik sebenarnya telah dilakukan Antam sejak dahulu. "Antam memiliki kebijakan larangan pemberian dan penerimaan hadiah serta gratifikasi, Kebijakan Penyampaian & Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Komitmen Standar Etika Perusahaan," ucap Aprilandi.
Selain kebijakan, Antam juga menerapkan sosialisasi rutin internal, penggunaan sistem
e-procurement, dan aplikasi berbasis teknologi informasi yang mengakomodir mekanisme
check and balance. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ROS)