Ilustrasi zakat fitrah (Dok. MTVN)
Ilustrasi zakat fitrah (Dok. MTVN)

Resmi Ditetapkan, Ini Besaran Zakat Fitrah 1447 H untuk Wilayah Kota Surabaya

Muhammad Syahrul Ramadhan • 13 Maret 2026 15:19
Ringkasnya gini..
  • Bagi warga Jawa Timur, termasuk Kota Surabaya, penting untuk memperhatikan ketetapan terbaru mengenai standar zakat fitrah.
  • Berdasarkan Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2026, BAZNAS telah mengeluarkan ketetapan standar nasional mengenai besaran zakat fitrah.
  • Dalam bentuk beras: 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium per jiwa.
Surabaya: Bagi warga Jawa Timur, termasuk Kota Surabaya, penting untuk memperhatikan ketetapan terbaru mengenai standar zakat fitrah agar ibadah yang ditunaikan sesuai dengan syariat dan aturan yang berlaku.

Besaran Zakat Fitrah 2026


Berdasarkan Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2026, BAZNAS telah mengeluarkan ketetapan standar nasional mengenai besaran zakat fitrah yang berlaku tahun ini, yakni:
 
Dalam bentuk beras: 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium per jiwa.
 
Dalam bentuk uang: Rp 50.000 per jiwa.

Selain zakat fitrah, bagi umat muslim yang tidak dapat menjalankan puasa karena alasan tertentu yang diperbolehkan syariat, BAZNAS menetapkan nilai fidyah sebesar Rp 65.000 per jiwa per hari.
 
Meskipun BAZNAS RI telah menetapkan standar nasional sebesar Rp 50.000, Ketua BAZNAS, Noor Achmad, memberikan kewenangan kepada BAZNAS Provinsi Jawa Timur maupun BAZNAS kabupaten/kota di seluruh Jawa Timur untuk melakukan penyesuaian.
Hal ini mengingat harga beras di pasar lokal daerah, seperti Surabaya, Malang, dan wilayah lainnya, mungkin memiliki perbedaan dengan standar harga pusat. Oleh karena itu, warga diimbau untuk tetap memantau pengumuman resmi dari BAZNAS di wilayah masing-masing apabila terdapat ketetapan harga khusus yang disesuaikan dengan harga pasar setempat. Selain itu, masyarakat tetap diperbolehkan menunaikan zakat dalam bentuk beras dengan kualitas terbaik yang biasa dikonsumsi sehari-hari.
 
Zakat fitrah sudah dapat ditunaikan sejak hari pertama bulan Ramadan. Namun, waktu paling utama adalah sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. BAZNAS sangat menyarankan masyarakat untuk menunaikan zakat lebih awal melalui lembaga resmi agar pendistribusian kepada delapan golongan yang berhak (asnaf) dapat dilakukan secara lebih tertib, merata, dan tepat sasaran.
 
Dengan menunaikan zakat fitrah tepat waktu, ibadah puasa Sobat Medcom tidak hanya menjadi sempurna, tetapi juga menjadi wujud nyata kepedulian sosial bagi sesama yang membutuhkan.
 
(Fany Wirda Putri)
 

 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RUL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>