Ilustrasi zakat fitrah (Dok. MTVN)
Ilustrasi zakat fitrah (Dok. MTVN)

Zakat Fitrah 2026, Panduan Besaran dan Ketentuan di Wilayah Malang

Muhammad Syahrul Ramadhan • 13 Maret 2026 14:56
Ringkasnya gini..
  • Menjelang berakhirnya bulan Ramadan 1447 Hijriah, umat muslim diwajibkan untuk menunaikan zakat fitrah.
  • BAZNAS Malang Raya telah merilis standar pembayaran zakat fitrah yang dapat ditunaikan.
  • BAZNAS Malang Raya telah menetapkan standar nilai sebesar Rp 50.000 per jiwa.
Jakarta: Menjelang berakhirnya bulan Ramadan 1447 Hijriah, umat muslim diwajibkan untuk menunaikan zakat fitrah sebagai penyempurna ibadah puasa sekaligus bentuk kepedulian kepada sesama. Bagi masyarakat di wilayah Malang Raya yaitu Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) telah resmi menetapkan besaran zakat fitrah yang berlaku tahun ini.
 
Ketentuan mengenai nilai zakat fitrah tersebut telah resmi ditetapkan melalui Surat Keputusan BAZNAS Jawa Timur Nomor 05/SK/BAZNASJTM/II/2026, yang mengatur standar besaran zakat di seluruh kabupaten dan kota di wilayah Jawa Timur.

Ketentuan Besaran Zakat Fitrah

Merujuk pada hasil koordinasi dengan lembaga keagamaan setempat, BAZNAS Malang Raya telah merilis standar pembayaran zakat fitrah yang dapat ditunaikan oleh masyarakat melalui dua pilihan metode:
 
Dalam Bentuk Beras: Bagi masyarakat yang ingin berzakat dengan makanan pokok, ketentuan beratnya adalah 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras dengan kualitas yang setara dengan apa yang dikonsumsi sehari-hari.
Dalam Bentuk Uang: Bagi yang memilih menunaikan dalam bentuk nominal, BAZNAS Malang Raya telah menetapkan standar nilai sebesar Rp 50.000 per jiwa. Nilai ini telah disesuaikan dengan harga beras rata-rata di pasar lokal di wilayah Malang Raya agar tetap relevan dengan standar harga kebutuhan pokok saat ini.

Ketua BAZNAS Malang Raya mengimbau kepada seluruh masyarakat agar menyalurkan zakat fitrah melalui lembaga resmi atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang sah di masjid-masjid terdekat. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa zakat yang terkumpul dapat dikelola dengan lebih transparan, terdata dengan baik, serta didistribusikan secara tepat sasaran kepada delapan golongan yang berhak menerima (asnaf).
 
Zakat fitrah wajib dibayarkan oleh setiap muslim yang mampu sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Masyarakat diingatkan untuk tidak menunda pembayaran hingga detik-detik terakhir jelang salat Id, guna menghindari penumpukan atau keterlambatan distribusi kepada mustahik.
 
Dengan menunaikan zakat sesuai ketentuan yang berlaku, diharapkan ibadah puasa di tahun 2026 ini membawa keberkahan bagi seluruh masyarakat Malang Raya dan memberikan kebahagiaan bagi mereka yang membutuhkan di hari raya nanti.
 
(Fany Wirda Putri)
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RUL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>