Jakarta: Komite Informasi Publik (KIP) mengingatkan aparat birokrasi di daerah untuk tidak menyembunyikan informasi tentang proses pembuatan sertifikat tanah. Upaya menghalang-halangi seperti itu bisa berujung pidana.
"Birokrat harus memberikan informasi seluas-luasnya kepada masyarakat terkait proses sertifikasi tanah. Jika tidak, bisa dipidana," kata Ketua KIP Banten, Hilman, melalui keterangan tertulis, Senin, 11 Maret 2019.
Imbauan itu diutarakan Hilman saat sidang sengketa informasi hilangnya girik di sejumlah lokasi di Banten. Sejumlah warga mengeluhkan sulitnya mengubah status tanah mereka dari girik ke sertifikat.
Padahal, kata Hilman, Presiden Joko Widodo kerap meminta warga untuk segera membuat sertifikat tanah. Namun, ada indikasi birokrat daerah mempersulit pembuatan sertifikat.
Baca: Jokowi Minta Pungli Sertifikat Tanah Dilaporkan
Agus Muldya Natakusumah, perwakilan warga, mengatakan tekad Jokowi membagikan tanah ke warga bisa terhambat jika tak didukung birokrat di tingkat bawah. "Jokowi harus tahu banyak rakyat yang kesulitan mengurus sertifikasi tanah. Dan bahkan ada yang harus menunggu bertahun-tahun," katanya.
Sutarman, salah satu yang warga mengadu ke KIP Banten, mengaku kesulitan untuk mendapatkan informasi soal pengurusan sertifikat di Kecamatan Serpong, Tangerang Selatan.
"Kami sudah dapat surat dari kelurahan yang menyatakan girik saya hilang. Namun, kami perlu informasi camat apakah girik saya masih tercatat atau sudah diperjualbelikan. Masa dihambat," kata Sutarman usai sidang di kantor KIP Banten.
Baca: 9 Juta Sertifikat Tanah Dibagikan di 2019
Di berbagai kesempatan Presiden Jokowi kerap meminta jajarannya untuk memberikan pelayanan maksimal untuk masyarakat.
"Saya wanti-wanti seluruh kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional), jangan ada yang menghambat proses sertifikasi tanah. Melayani masyarakat harus secepat-cepatnya," kata Jokowi.
Tahun ini Jokowi menargetkan bisa menerbitkan 9 juta sertifikat tanah. Menurutnya, sejak 2017 realisasi penerbitan sertifikat tanah telah melampaui target. Pada 2017, dari target 5 juta, terlampaui menjadi 5,4 juta. Pada 2018, dari target 7 juta, tercapai sebanyak 9,4 juta.
Jakarta: Komite Informasi Publik (KIP) mengingatkan aparat birokrasi di daerah untuk tidak menyembunyikan informasi tentang proses pembuatan sertifikat tanah. Upaya menghalang-halangi seperti itu bisa berujung pidana.
"Birokrat harus memberikan informasi seluas-luasnya kepada masyarakat terkait proses sertifikasi tanah. Jika tidak, bisa dipidana," kata Ketua KIP Banten, Hilman, melalui keterangan tertulis, Senin, 11 Maret 2019.
Imbauan itu diutarakan Hilman saat sidang sengketa informasi hilangnya girik di sejumlah lokasi di Banten. Sejumlah warga mengeluhkan sulitnya mengubah status tanah mereka dari girik ke sertifikat.
Padahal, kata Hilman, Presiden Joko Widodo kerap meminta warga untuk segera membuat sertifikat tanah. Namun, ada indikasi birokrat daerah mempersulit pembuatan sertifikat.
Baca: Jokowi Minta Pungli Sertifikat Tanah Dilaporkan
Agus Muldya Natakusumah, perwakilan warga, mengatakan tekad Jokowi membagikan tanah ke warga bisa terhambat jika tak didukung birokrat di tingkat bawah. "Jokowi harus tahu banyak rakyat yang kesulitan mengurus sertifikasi tanah. Dan bahkan ada yang harus menunggu bertahun-tahun," katanya.
Sutarman, salah satu yang warga mengadu ke KIP Banten, mengaku kesulitan untuk mendapatkan informasi soal pengurusan sertifikat di Kecamatan Serpong, Tangerang Selatan.
"Kami sudah dapat surat dari kelurahan yang menyatakan girik saya hilang. Namun, kami perlu informasi camat apakah girik saya masih tercatat atau sudah diperjualbelikan. Masa dihambat," kata Sutarman usai sidang di kantor KIP Banten.
Baca: 9 Juta Sertifikat Tanah Dibagikan di 2019
Di berbagai kesempatan Presiden Jokowi kerap meminta jajarannya untuk memberikan pelayanan maksimal untuk masyarakat.
"Saya wanti-wanti seluruh kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional), jangan ada yang menghambat proses sertifikasi tanah. Melayani masyarakat harus secepat-cepatnya," kata Jokowi.
Tahun ini Jokowi menargetkan bisa menerbitkan 9 juta sertifikat tanah. Menurutnya, sejak 2017 realisasi penerbitan sertifikat tanah telah melampaui target. Pada 2017, dari target 5 juta, terlampaui menjadi 5,4 juta. Pada 2018, dari target 7 juta, tercapai sebanyak 9,4 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)