Presiden Joko Widodo menerima Siti Aisyah dan keluarga di Istana Merdeka, Jakarta. Foto: Medcom.id/Dheri Agriesta.
Presiden Joko Widodo menerima Siti Aisyah dan keluarga di Istana Merdeka, Jakarta. Foto: Medcom.id/Dheri Agriesta.

Presiden Minta Siti Aisyah Bercengkerama Bareng Keluarga

Dheri Agriesta • 12 Maret 2019 15:57
Jakarta: Presiden Joko Widodo menerima Siti Aisyah, warga negara Indonesia yang terjerat kasus pembunuhan Kim Jong Nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong Un. Presiden bersyukur Siti Aisyah bisa berkumpul kembali dengan keluarga. 
 
"Kita patut bersyukur Siti Aisyah dapat terbebas dari ancaman hukuman yang sangat berat dan sudah bisa berkumpul kembali dengan keluarganya, bapak, ibunya, dan kakaknya," kata Jokowi usai pertemuan di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa, 12 Maret 2019.
 
Presiden menjelaskan pembebasan Siti Aisyah melalui proses panjang. Pemerintah menyewa pengacara untuk mendampingi Siti sejak ditangkap kepolisian Malaysia. 
 
Pemerintah tak mundur sedikit pun mendampingi Siti sejak dua tahun lalu. Presiden menyebut hal itu membuktikan kepedulian pemerintah kepada warga negara. 
 
"Kemarin secara resmi pemerintah diwakili oleh Menteri Luar Negeri (Retno Marsudi) menyerahkan Siti Aisyah kepada keluarganya," kata Presiden. 
 
Presiden menyarankan Siti Aisyah tak bepergian terlebih dulu. Ia meminta Siti Aisyah menikmati waktu di rumah bersama keluarga sembari merencanakan langkah yang akan diambil di masa depan. 
 
"Dan saya ucapkan selamat berkumpul untuk Siti Aisyah dengan keluarga besarnya," kata Kepala Negara. 
 
Siti Aisyah tiba di Istana Merdeka didampingi ayah, ibu, dan saudaranya. Mereka diterima langsung Presiden di Istana Merdeka, Jakarta. Pertemuan berlangsung sekitar 20 menit. 
 
Baca: Diplomasi Politik Santun Positif bagi Kepemimpinan Jokowi
 
Dalam pertemuan itu, Siti Aisyah dan keluarga mengucapkan terima kasih kepada Presiden Jokowi. Dalam pertemuan, Presiden didampingi Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri Retno Marsudi, dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. 
 
Sebelumnya, jaksa penuntut umum dalam kasus pembunuhan Kim Jong Nam memutuskan menarik dakwaan terhadap Siti Aisyah. Jaksa penuntut umum tak memerinci alasan mereka menarik dakwaan.
 
Pengadilan Umum Malaysia mengeluarkan Siti dari kasus itu. Namun, pengadilan menolak permintaan pembebasan secara keseluruhan yang diajukan pengacara Siti.
 
Pengadilan Malaysia memutuskan Siti dapat dipanggil kembali jika ditemukan bukti baru. Usai putusan, Siti langsung dibawa ke KBRI Kuala Lumpur dan diterbangkan ke Tanah Air.

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan