Ilustrai--Truk pertamina--ANTARA/Oky Lukmansyah
Ilustrai--Truk pertamina--ANTARA/Oky Lukmansyah

Ini Motif Pembajakan Mobil Tangki Pertamina

Siti Yona Hukmana • 19 Maret 2019 15:12
Jakarta: Motif perampasan mobil tangki milik Pertamina, yang berisi 32.000 liter bahan bakar minyak (BBM) biosolar terkuak. Dua mobil tangki dirampas lantaran permasalahan Serikat Pekerja Awak Mobil Tangki (SP AMT) dengan PT Pertamina.
 
"Motifnya, selama ini mereka kan sudah cukup lama berdemo dan sudah berapa kali negosiasi, bahkan sudah dipertemukan dengan pihak-pihak terkait. Cuma mereka merasa belum ada kemajuan atau stagnan sehingga mereka ingin mencari perhatian hanya saja dengan cara yang salah," terang Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 19 Maret 2019.
 
Pelaku perampasan mobil tangki Pertamina itu yakni sejumlah orang dari SP AMT. Mereka melakukan unjuk rasa untuk mendapatkan hak-hak yang dirasa belum diberikan PT Pertamina.

Sejumlah tuntutannya yakni pengangkatan sebagai karyawan tetap, meminta pembayaran uang lembur. Kemudian, meminta untuk tidak dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak dan meminta uang pensiun.
 
"Jadi mereka dalam rapatnya itu menginginkan sesuatu yang ekstrim dan diterjemahkan sampai terjadinya perampasan itu," tukas Budhi.
 
Aksi demontrasi SP AMT ini sering kali dilakukan. Namun, polisi tidak mempermasalahkan aksi itu. Melainkan tindak pidana perampasan yang dilakukan.
 
"Bahwa mereka menyampaikan aksi unjuk rasa itu sesuai dengan undang-undang. Jadi kita menghargai hak-hak mereka. Tapi, yang kita proses adalah tindakan mereka merampas tangki itu adalah suatu perbuatan pidana itu yang kita proses," ujar Budhi.
 
Baca: Pembajak Mobil Tangki Pertamina Bakal Dijerat Hukum
 
Dua mobil tangki milik Pertamina dihadang di depan Tall Ancol pada Senin, 18 Maret 2019 pukul 05.00 WIB. Dua mobil tangki itu dibawa ke arah Istana Negara.
 
Dua mobil tangki itu masing-masing bernomor polisi B 9214 TFU dan  B 9575 UU. Mobil itu dikemudikan Muslih bin Engkon dan Cepi Khaerul.
 
Penghadangan dan perampasan itu terjadi saat mobil tangki akan mengirim biosolar tujuan SPBU area Tangerang. Saat hendak memasuki pintu Toll Ancol, tiba-tiba ada sekelompok sekitar 10 orang turun dari sebuah mobil sejenis pick up mengambil alih kemudi sambil membentak-bentak sopir alias awak mobil tangki.
 
Polisi telah menetap 18 tersangka. Dua orang merupakan aktor intelektual dan 16 merupakan pelaku perampasan.
 
Dari 18 orang tersangka itu, polisi telah mendapatkan satu orang aktor intelektual dan satu orang pelaku perampasan.
 
"Satu orang berinisial M, dia yang ikut bersama-sama merampas tangki. Kemudian satu orang berinisial N, dia yang berperan sebagai aktor intelektualnya, yang merencanakan dan memberikan perintah kepada para pelaku lain untuk melakukan perampasan ini," kata Budhi.
 
Semua tersangka dikenakan Pasal 365, 360 dan 170 KUHP. Ancaman hukumannya minimal 12 tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan