Menurut Mirah, hal itu terjadi karena Perppu Ciptaker belum memnuhi hak kaum pekerja. Setidaknya, kata Mirah, ada tiga aspek yang dianggap merugikan pekerja maupun buruh yakni aspek ketidakpastian untuk mendapatkan upah, ketidakpastian mendapat jaminan sosial, serta ketidakpastian mendapatkan pekerjaan layak.
"Ketika Perppu ini diterbitkan pengusaha itu menyambut baik, sedangkan pekerja buruh menolak, artinya terjawab tuh Perppu ciptaker untuk siapa, ya untuk pengusaha, untuk pemodal" Ujar Mirah dalam tayangan Hot Room Rabu,11 Januari 2023.
| Baca: NasDem: Aturan Turunan Perppu Cipta Kerja Harus Puaskan Pekerja |
Mirah juga menyebut ada beberapa isi pasal yang dianggap merugikan buruh terutama tenaga kerja. Terkait dengan upah, misalnya, elemen pembentuknya tidak jelas.
"Lalu hilangnya jaminan sosial. Kenapa bisa jadi kehilangan jaminan sosial? karena kan kontrak-kontrak terus, outsourcing gitu loh bagaimana mau dapat jaminan sosial dari BPJS ketenagakerjaan, BPJS kesehatan, itu menjadi ketidakpastian untuk mendapat jaminan sosial" terangnya.
(Natania Rizky)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id