Banjir di MTSN 19 Cilandak, Jakarta. (BNPB)
Banjir di MTSN 19 Cilandak, Jakarta. (BNPB)

BNPB: Tembok MTSN 19 Jakarta Roboh karena Tidak Mampu Menahan Beban Air

Antara • 11 Oktober 2022 11:42
Jakarta: Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan tekanan hidrostatis jadi penyebab robohnya konstruksi bangunan di MTSN 19 Pondok Labu, Jakarta Selatan. Plt Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari menyebut robohnya tembok karena tidak mampu menahan beban tekanan air.
 
"Kawasan MTSN 19 sebenarnya bukan termasuk kawasan yang benar-benar berada pada rawan daerah rawan banjir, lantaran tidak langsung masuk kepada daerah alur banjir, meski risiko banjir tetap ada," ujar Abdul dalam Disaster Briefing di Jakarta, Selasa, 11 Oktober 2022.
 
Dia menerangkan secara skematik, kawasan yang mengelilingi MTSN 19 terdapat gorong-gorong yang merupakan drainase sekunder dan tersier. Selain itu, wilayah tersebut merupakan daerah cekungan.

Menurut Abdul, kapasitas drainase gorong-gorong yang dinilai kecil tidak dapat menahan volume limpahan air dari hulu Kali Krukut. Kemudian dengan adanya pagar pembatas pada sekolah tersebut, membuat ketinggian air tak dapat terlihat secara kasat mata jika berada di dalam lingkungan sekolah.
 
"Ketika ada bidang tahanan air, ada genangan air di sini punya tekanan hidrostatis meskipun air yang tidak mengalir ini mendorong struktur ini. Kalau misalkan pagar ini tidak dibangun dengan struktur yang mungkin direncanakan, atau pastinya tidak terpikirkan waktu itu, karena juga mungkin di luar prediksi tinggi, air bisa sangat cepat naik dan kemudian tidak mampu ditahan oleh pagar," papar Abdul.

Baca: KPAI Minta BPBD Lebih Antisipatif Hadapi Musim Hujan


 
Dia menerangkan BNPB dalam arahannya Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB) menekankan prinsip satuan pendidikan aman bencana. Sehingga sekolah harus memperhatikan ketinggian air di drainase untuk segera mengevakuasi para siswa.
 
"Selanjutnya, apakah posisi gorong-gorongnya yang di perbaiki atau diperbesar, atau jika sekolahnya dapat di pindah ke tempat lain," jelas dia.
 
Abdul mengatakan BNPB sudah memberikan arahan pada pengelolaan satuan pendidikan, yakni SPAB yang memiliki tiga pilar. Pertama, pendidikan yang aman bencana, mulai dari gedung hingga infrastrukturnya.
 
Kedua, pendidikan kebencanaan. Bahwa siswa-siswa di sekolah di satuan pendidikan harus mendapatkan pendidikan tentang kebencanaan.
 
"Ketiga, ada manajemen kebencanaan di sekolah atau standar operasional dan prosedural (SOP) pengamanan siswa," ungkap dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan