medcom.id, Jakarta: Wakil Presiden Jusuf Kalla menjelaskan, investasi langsung dana haji dibolehkan dalam Undang-Undang Nomor 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Namun, UU tersebut belum mengatur jumlah dana yang boleh diinvestasikan.
"Ada usulan kalau investasi langsung itu hanya 10 persen," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa 1 Agustus 2017.
Kalla baru saja menggelar pertemuan dengan Dewan Pengawas dan Badan Pengelola Keuangan Haji di Kantor Wakil Presiden. Pertemuan berlangsung sekitar satu jam. Kalla mendengarkan rencana yang ingin dilakukan Badan Pengelola Keuangan Haji.
Orang nomor dua di republik ini masih harus membahas masalah investasi terlebih dulu. Pemerintah, kata dia, mengacu kepada Malaysia yang memasang angka 10 persen dari dana haji mereka yang bisa diinvestasikan.
Baca: ?Pengelolaan Dana Haji Masalah Kepercayaan
Malaysia memiliki dana yang lebih besar dari Indonesia dari pengelolaan tersebut. "Karena kemampuannya menginvestasikan itu menguntungkan," kata dia.
Pemerintah tetap menjamin pengelolaan dana secara syariah. Pastinya, tambah Kalla, dana calon jemaah haji terjamin keamanannya. "Tidak hilang uangnya, hanya membantu jemaah," jelas Kalla.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/9K5jPq1N" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
medcom.id, Jakarta: Wakil Presiden Jusuf Kalla menjelaskan, investasi langsung dana haji dibolehkan dalam Undang-Undang Nomor 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Namun, UU tersebut belum mengatur jumlah dana yang boleh diinvestasikan.
"Ada usulan kalau investasi langsung itu hanya 10 persen," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa 1 Agustus 2017.
Kalla baru saja menggelar pertemuan dengan Dewan Pengawas dan Badan Pengelola Keuangan Haji di Kantor Wakil Presiden. Pertemuan berlangsung sekitar satu jam. Kalla mendengarkan rencana yang ingin dilakukan Badan Pengelola Keuangan Haji.
Orang nomor dua di republik ini masih harus membahas masalah investasi terlebih dulu. Pemerintah, kata dia, mengacu kepada Malaysia yang memasang angka 10 persen dari dana haji mereka yang bisa diinvestasikan.
Baca: ?Pengelolaan Dana Haji Masalah Kepercayaan
Malaysia memiliki dana yang lebih besar dari Indonesia dari pengelolaan tersebut. "Karena kemampuannya menginvestasikan itu menguntungkan," kata dia.
Pemerintah tetap menjamin pengelolaan dana secara syariah. Pastinya, tambah Kalla, dana calon jemaah haji terjamin keamanannya. "Tidak hilang uangnya, hanya membantu jemaah," jelas Kalla.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OGI)