Inisiator Terapi Plasma Konvalesen (TPK) Fakultas Kedokteran Universitas Kristen Maranatha, Theresia Monica Rahardjo. Metro TV
Inisiator Terapi Plasma Konvalesen (TPK) Fakultas Kedokteran Universitas Kristen Maranatha, Theresia Monica Rahardjo. Metro TV

Metro Pagi Primetime

Simak! Ini Syarat Penyintas Covid-19 yang Ingin Donor Plasma Konvalesen

MetroTV • 29 Juni 2021 11:04
Jakarta: Penyintas covid-19 yang telah dinyatakan sembuh bisa mendonorkan plasma konvalesen untuk terapi penyembuhan pasien lain. Namun, ada persyaratan yang harus dipenuhi penyintas yang ingin menjadi donor.
 
"Pertama, pendonor harus memberikan surat bukti pernyataan positif tes polymerase chain reaction (PCR) yang menandakan memang pernah sakit covid," jelas Inisiator Terapi Plasma Konvalesen (TPK) Fakultas Kedokteran Universitas Kristen Maranatha, Theresia Monica Rahardjo, dalam program Metro Pagi Primetime di Metro TV, Selasa, 29 Juni 2021.
 
Kedua, calon donor harus bebas dari gejala selama 14 hari. Ketiga, bukti hasil PCR negatif atau membawa surat pernyataan sembuh dari dokter.

"Nah, itu tiga syarat utama yg harus diketahui calon pendonor," kata Theresia.
 
Selain tiga syarat utama, pendonor juga harus memenuhi syarat khusus. Yakni, berat badan kurang tak kurang dari 55 kilo gram dan tidak mengidap komorbid.
 
"Kemudian lulus screening," kata dia.
 
Baca: Kota Tangerang Kehabisan Stok Plasma Konvalesen
 
Pendonor juga diutamakan pria. Sebab, pria tidak memiliki faktor penyerta seperti pada perempuan yang pernah hamil.
 
"Jadi memang perempuan yang sudah pernah hamil, keguguran, atau melahirkan tidak dianjurkan untuk menjadi pendonor," katanya.
 
Calon pendonor dapat mendaftarkan diri melalui call center Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada nomor  117 ext 5. (Nuansa Islami)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan