Jakarta: Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 meminta pemerintah daerah (pemda) peka terhadap zona covid-19 di wilayahnya. Kepekaan diperlukan untuk mengambil keputusan dalam penanganan penularan covid-19.
"Pemda harus lebih peka dalam membaca data tren zonasi di wilayahnya," kata juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito melalui keterangan tertulis, Selasa, 22 Juni 2021.
Wiku menuturkan kebijakan penanganan covid-19 seperti pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro perlu dievaluasi dengan catatan. Misalnya, jika seminggi diberlakukan zonasi tak mengalami perubahan.
Baca: DKI Klaim Telah Menerapkan Rem Darurat
Upaya tersebut, kata Wiku, diharapkan melatih kemampuan daerah untuk menjalankan 'gas-rem' dengan baik. Pemda juga bisa meningkatkan sensitivitas terhadap kondisi kasus covid-19.
Wiku mengatakan pemerintah terus memotivasi optimalisasi PPKM mikro dan fungsi posko. Pada prinsipnya seluruh desa/kelurahan wajib menjalankan PPKM Mikro bila di tingkat kabupaten/kota sudah ada instruksi tersebut.
PPKM Mikro di kabupaten/kota dengan desa/kelurahan serupa. Hal yang membedakan adalah PPKM kabupaten/kota bertujuan untuk memonitor sektor-sektor besar seperti restoran, pusat perbelanjaan, perkantoran, dan sektor lainnya. Termasuk, memonitor implementasi PPKM Mikro.
"Sedangkan, PPKM Mikro desa/kelurahan berfungsi secara spesifik untuk mengawasi kegiatan di masyarakat yang umumnya sulit untuk dikendalikan," papar Wiku.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan