Jakarta: Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 meminta pemerintah daerah (pemda) peka terhadap zona covid-19 di wilayahnya. Kepekaan diperlukan untuk mengambil keputusan dalam penanganan penularan covid-19.
"Pemda harus lebih peka dalam membaca data tren zonasi di wilayahnya," kata juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito melalui keterangan tertulis, Selasa, 22 Juni 2021.
Wiku menuturkan kebijakan penanganan covid-19 seperti pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro perlu dievaluasi dengan catatan. Misalnya, jika seminggi diberlakukan zonasi tak mengalami perubahan.
Baca: DKI Klaim Telah Menerapkan Rem Darurat
Upaya tersebut, kata Wiku, diharapkan melatih kemampuan daerah untuk menjalankan 'gas-rem' dengan baik. Pemda juga bisa meningkatkan sensitivitas terhadap kondisi kasus covid-19.
Wiku mengatakan pemerintah terus memotivasi optimalisasi PPKM mikro dan fungsi posko. Pada prinsipnya seluruh desa/kelurahan wajib menjalankan PPKM Mikro bila di tingkat kabupaten/kota sudah ada instruksi tersebut.
PPKM Mikro di kabupaten/kota dengan desa/kelurahan serupa. Hal yang membedakan adalah PPKM kabupaten/kota bertujuan untuk memonitor sektor-sektor besar seperti restoran, pusat perbelanjaan, perkantoran, dan sektor lainnya. Termasuk, memonitor implementasi PPKM Mikro.
"Sedangkan, PPKM Mikro desa/kelurahan berfungsi secara spesifik untuk mengawasi kegiatan di masyarakat yang umumnya sulit untuk dikendalikan," papar Wiku.
Jakarta: Satuan Tugas (Satgas) Penanganan
Covid-19 meminta pemerintah daerah (pemda) peka terhadap zona covid-19 di wilayahnya. Kepekaan diperlukan untuk mengambil keputusan dalam penanganan penularan covid-19.
"Pemda harus lebih peka dalam membaca data tren zonasi di wilayahnya," kata juru bicara
Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito melalui keterangan tertulis, Selasa, 22 Juni 2021.
Wiku menuturkan kebijakan penanganan covid-19 seperti pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro perlu dievaluasi dengan catatan. Misalnya, jika seminggi diberlakukan zonasi tak mengalami perubahan.
Baca:
DKI Klaim Telah Menerapkan Rem Darurat
Upaya tersebut, kata Wiku, diharapkan melatih kemampuan daerah untuk menjalankan 'gas-rem' dengan baik. Pemda juga bisa meningkatkan sensitivitas terhadap kondisi kasus covid-19.
Wiku mengatakan pemerintah terus memotivasi optimalisasi PPKM mikro dan fungsi posko. Pada prinsipnya seluruh desa/kelurahan wajib menjalankan PPKM Mikro bila di tingkat kabupaten/kota sudah ada instruksi tersebut.
PPKM Mikro di kabupaten/kota dengan desa/kelurahan serupa. Hal yang membedakan adalah PPKM kabupaten/kota bertujuan untuk memonitor sektor-sektor besar seperti restoran, pusat perbelanjaan, perkantoran, dan sektor lainnya. Termasuk, memonitor implementasi PPKM Mikro.
"Sedangkan, PPKM Mikro desa/kelurahan berfungsi secara spesifik untuk mengawasi kegiatan di masyarakat yang umumnya sulit untuk dikendalikan," papar Wiku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)