Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. Foto: Istimewa
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. Foto: Istimewa

DKI Klaim Telah Menerapkan Rem Darurat

Kautsar Widya Prabowo • 22 Juni 2021 21:53
Jakarta: Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengeklaim telah memberlakukan kebijakan menarik rem darurat. Hal itu ditunjukkan adanya kebijakan pengetatan terhadap aktivitas masyarakat.
 
"Kan udah (rem darurat) pembatasan jam operasional diperketat, kapasitas dikurangi. Itu kan bagian dari rem darurat," ujar Ariza di Balai Kota, Jakarta, Selasa, 11 Juni 2021.
 
Ariza mempersilakan masyarakat mengartikan kebijakan yang diambil Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI dengan istilah lain. Saat ini, Pemprov DKI baru memberlakukan kebijakan pengetatan Pemberlakuaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro.

"Tapi kita pasti lakukan untuk mengurangi aktivitas dan mobilitas. PPKM mikro kita perketat," kata dia.
 
Baca: Epidemiolog: Lockdown Diperlukasan saat Faskes Kolaps
 
Sementara itu, Pemerintah pusat melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto telah mengumumkan sejumlah kebijakan menyangkut penguatan implementasi PPKM mikro. Aturan itu berlaku mulai Rabu, 22 Juni 2021 hingga Senin, 5 Juli 2021.
 
Untuk zona merah kebijakan terkait work from home 75 persen, zona oranye dan kuning sebanyak 50 persen.  Kapasitas pengunjung restoran dan tempat belanja dibatasi maksimal 25 persen.
 
Termasuk, pembatasan jam operasional restoran dan pusat perbelanjaaan maksimal pukul 20.00 WIB. Lalu, kegiatan ibadah di tempat ibadah di zona merah ditiadakan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan