Ilustrasi Wisma Atlet. ANT
Ilustrasi Wisma Atlet. ANT

Satgas Tegaskan Tak Ada Keringanan Karantina Pendatang Luar Negeri

Antara • 21 Oktober 2021 01:11
Jakarta: Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas Penangan Covid-19 Sonny Harry B Harmadi menegaskan tidak ada kompensasi atau pengurangan waktu karantina untuk pelaku perjalanan dari luar negeri baik warga negara Indonesia (WNI) atau warga negara asing (WNA) yang masuk ke Indonesia. Hal itu untuk mencegah masuknya varian baru covid-19.
 
"Tidak ada toleransi sama sekali, tidak ada keringanan. Karantina itu kewajiban mengikuti aturan yang sudah ditetapkan," ujar Sonny dikutip dari ANTARA, Rabu, 20 Oktober 2021.
 
Pemerintah Pusat telah menetapkan kewajiban karantina terbaru bagi pelaku perjalanan luar negeri yang masuk ke Indonesia. Karantina berlaku lima hari sejak kedatangan.
????
Durasi karantina sudah mengalami penyesuaian. Sebelumnya pelaku perjalanan luar negeri harus karantina selama delapan hari.

Tujuannya, sebagai tindakan preventif. Sebab, meski pendatang mendapatkan hasil negatif dalam tes PCR, tetap berpotensi membawa virus dari luar negeri.  Mengingat masa inkubasi virus SARS-CoV-2 berlangsung selama 14 hari.
 
Sonny menegaskan karantina wajib agar covid-19 dan varian baru tidak lagi merebak dan merusak capaian pengendalian pandemi yang kini sudah baik di Indonesia. Dia menyayangkan ada pihak-pihak melanggar dan bekerja sama dengan oknum untuk lepas dari kewajiban yang masuk dalam tindakan pengendalian pandemi nasional itu.
 
Termasuk, pada kasus selebgram Rachel Vennya yang terang-terangan mengaku tidak karantina setelah dari Amerika Serikat. Sonny dengan tegas menyebut ada sanksi pidana kepada pelaku perjalanan luar negeri yang mangkir dari kewajiban karantina.
 
"Hukuman pidananya satu tahun penjara atau denda maksimal Rp100 juta," ujar Sonny.
 
Polisi bisa menjerat Rachel dengan ketentuan sesuai undang-undang bila ditemukan cukup bukti. Pasal yang disangkakan yaitu Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan dan Undang-Undang Wabah Penyakit Menular.
 
Baca: Kasus Rachel Vennya Mengingatkan pada Pelanggaran Prokes Rizieq Shihab
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan