Rachel Vennya (Foto: Instagram)
Rachel Vennya (Foto: Instagram)

Kasus Rachel Vennya Mengingatkan pada Pelanggaran Prokes Rizieq Shihab

Patrick Pinaria • 18 Oktober 2021 21:14
Jakarta: Nama Rachel Vennya sedang menjadi sorotan publik Tanah Air dalam sepekan terakhir. Selebgram Indonesia itu sedang ramai diperbincangkan lantaran kabur dari karantina di Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara.
 
Kasus pelanggaran protokol kesehatan yang kerap muncul belakangan mengingatkan masyarakat Indonesia dengan kasus yang pernah menjerat Rizieq Shihab. Apa beda kasus yang menjerat Rachel dan Rizieq? Berikut kronologi kedua kasus tersebut:

Kasus Rachel Vennya

Rachel kabur saat menjalani karantina usai kembali dari Amerika Serikat beberapa waktu lalu. Ia diduga dibantu oleh oknum TNI FS, yang bertugas sebagai petugas pengamanan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
 
FS, yang membantu Rachel Vennya kabur dari karantina itu pun telah dinonaktifkan sejak Kamis, 14 Oktober 2021. FS telah dikembalikan ke kesatuan militernya.
 
Rachel beralasan pergi dari karantina untuk bertemu dengan anaknya. Namun, Rachel mengakui perbuatannya itu tetap tidak dibenarkan dan meminta maaf. Apapun alasannya, Rachel mengakui perbuatannya telah melanggar aturan.

"Alasan aku adalah karena pengin ketemu sama anak-anak, tapi itu bukan alasan yang tepat. Terlalu berpikir pendek juga sih. Aku minta maaf apa pun itu alasannya. Mau aku bilang kangen sama anak-anak, aku enggak mau itu dijadiin pembenaran. Tapi saat itu kenyataannya memang seperti itu," ujar Rachel dalam perbincangannya bersama Boy William di YouTube.
 
Gara-gara perbuatannya, Rachel berpeluang menjadi tersangka. Polda Metro Jaya memastikan akan memeriksa Rachel Vennya pada Kamis, 21 Oktober 2021. Panggilan pemeriksaan telah dilayangkan ke selebgram itu pada Senin, 18 Oktober 2021.
 
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Ia mengatakan Rachel berpotensi dijerat dua pasal, yakni Pasal 9 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit.
 
Pasal 9 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan menyebutkan setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. Sedangkan, ayat 2 menyatakan setiap orang berkewajiban ikut serta dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
 
Sedangkan Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular menyatakan barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta.
 
Kasus pelanggaran karantina yang dilakukan Rachel Vennya bukan satu-satunya kasus yang pernah terjadi di Indonesia. Beberapa orang juga pernah melakukan pelanggaran sama, bahkan salah satunya tokoh publik seperti Habib Rizieq Shihab.
 

Kasus Habib Rizieq Shihab

Pada 2020, Habib Riqieq Shihab (HRS) melakukan pelanggaran karantina. Ia enggan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari usai pulang dari Arab Saudi.
 
Alih-alih menjalani isolasi, HRS justru mendekati kerumunan orang yang menyambut kepulangannya di bandara. Bahkan, tidak ada upaya dari HRS untuk membubarkan kerumunan.
 
Usai itu, HRS juga melakukan pelanggaran kerumunan di kawasan Petamburan. Ia dinyatakan bersalah melanggar prokes saat pandemi covid-19 saat terjadinya kerumunan dalam peringatan Maulid Nabi dan pernikahan putri keempatnya pada tahun lalu.
 
Akibat perbuatannya, Rizieq akhirnya divonis delapan bulan penjara di pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Rizieq dijerat dua pasal, yakni Pasal 9 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit.  
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PAT)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan