​Meski Sakit, Haji Alim Tetap Hadiri Sidang Perdana di PN Palembang (Dok. Metro TV)
​Meski Sakit, Haji Alim Tetap Hadiri Sidang Perdana di PN Palembang (Dok. Metro TV)

Meski Sakit, Haji Alim Tetap Hadiri Sidang Perdana di PN Palembang

Muhammad Syahrul Ramadhan • 05 Desember 2025 17:42
Pelembang: Pengusaha sekaligus tokoh masyarakat asal Sumatera Selatan, Kemas Haji Abdul Halim Ali atau yang lebih biasa dikenal dengan Haji Alim menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kelas 1 Khusus Palembang.
 
Meski dalam kondisi memprihatinkan karena masalah kesehatan  pria  lanjut usia (lansia) berusia 88 tahun ini tetap memaksa ingin hadir ke persidangan. Hal ini sebagai bentuk tindakan kooperatif yang ditunjukan Haji Alim sebagai warga negara yang taat hukum.
 
Pada persidangan yang digelar pada Kamis, 4 Desember 2025 Haji Alim hadir dengan oksigen yang masih terpasang di hidung serta botol infus di tangannya. Ia juga didampingi sejumlah tim medis dari RSUD Siti Fatimah serta tim Medis Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin.

Hal itu dilakukan lantaran kondisi kesehatan Direktur Utama PT Sentosa Mulia Bahagia Atau SMB ini masih labil dan perlu pemantauan tim medis.
 
Sejumlah alat seperti tabung oksigen cadangan alat pengecek detak jantung hingga obat - obatan pun disiapkan tim medis selama dirinya menjalani proses persidangan.
 
Selain dukungan dari sejumlah karyawan yang hadir, sejumlah ulama di Kota Palembang juga ikut memberikan dukungan. Sejumlah ulama dari berbagai majelis di Palembang ini tak henti-henti melantunkan sholawat serta doa agar majelis hakim mempertimbangkan usia uzur Haji Alim.
 
Baca juga: Yusril Diminta Menghormati Proses Hukum Tersangka Halim Ali

 
Para Ulama dan tokoh agama ini menilai sosok  yang juga dikenal sebagai crazy rich Palembang ini kerap membantu kegiatan keagamaan  seperti membangun masjid dan sekolah-sekolah keagamaan hingga menyantuni anak yatim yang ada di sumsel.  Tidak hanya itu, ia juga kerap memberikan bantuan sosial berupa sembako salah satunya saat Covid-19 tahun 2021 lalu 
 
"Masuk kita semua ini masya allah membina anak yatim dan seterus nya kami memberikan suport dan doa kepada beliau dan juga kami meminta kepada majelis hakim yang mulia , kami tidak mengintervensi setidak nya mempertimbangkan unsur beliau yang sudah sepuh usia nya 88 tahun,” kata Ketua Majelis Zikir Al Munajah Al Hidayah, Gahzim Alkaf.
 
Meski sedang kondisi kesehatan yang labil, namun mirisnya perlakuan terhadap lansia yang terjerat kasus hukum ini seakan tidak tepat. Pasalnya selain dipasang ankle monitor di pergelangan kakinya, saat dirawat di rumah sakit pun pria sepuh ini dipasang rekaman kamera pemantau oleh pihak jaksa di kamar tempat ia dirawat di RSUD Siti Fatimah Palembang.
 
Hal itu membuat pihak keluarga dan kuasa hukum keberatan hingga meminta majelis hakim untuk melepaskan alat ankle monitor tersebut dan melepas kamera pemantau di kamar rawat, lantaran privasi.
 
Karena bukan kewenangannya, majelis hakim meminta agar hal itu dimediasikan kuasa hukum dengan jaksa penuntut umum dari Kejari Muba. Namun, dalam pembacaan dakwaannya  majelis hakim mengabulkan permintaan dari anak-anak haji alim sebagai penjamin selama proses persidangan agar tidak dilakukan penahanan dengan pertimbangan kesehatan.
 
“Ini bukan kewenangan pengadilan jika ingin dilepaskan ya dilepaskan. kecuali soal penahan atau penangguhan atau dibantarkan. ini bukan wewenang pengadilan ini. Jadi dengan terdakwa yah tidak ditahan sehingga bisa mengikuti persidangan dengan lancar,” kata Fauzi Isra  Ketua Majelis Hakim.
 
Menurut Jan Maringka  ketua penasehat hukum Haji Alim  proses penetapan tersangka hingga jadi terdakwa ada kejanggalan  lantaran  Haji Alim tidak pernah diperiksa menjadi saksi maupun selama jadi tersangka.
 
Pasalnya  selama itu beliau kondisinya dirawat di rumah sakit karena kesehatannya yang terus menurun.
 
"Dengan Adanya Penyitaan Kan Mereka Tidak Bisa Bekerja Ini Yang Berbahaya . Harusnya Kondisi Seperti Ini Harus Jadi Pertimbangan Bahwa Selama Ini Dia Memberikan Kontribusi Besar Terhadap Sumatera Selatan,” ungkap Ketua Penasihat Hukum KMS H.Abdul Halim Ali, Jan Maringka.
 
Kini imbas penyitaan oleh jaksa terhadap PT SMB yang mengelola perkebunan kelapa sawit  sebanyak 3000 karyawan haji alim terdampak atau tidak bisa bekerja  sehingga hal ini diharapkan menjadi pertimbangan majelis hakim lantaran ia adalah salah satu pengusaha yang ikut menggerakan roda perekonomian di Sumsel melalui sejumlah lini usahanya.
 
Sidang lanjutan dengan terdakwa kemas haji abdul alim ali atau yang biasa dikenal dengan haji alim akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan eksepsi oleh terdakwa.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RUL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan