Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Yusril Diminta Menghormati Proses Hukum Tersangka Halim Ali

Lukman Diah Sari • 28 September 2024 13:41
Jakarta: Kuasa hukum PT Gorby Putra Utama (GPU), Sofhuan Yusfiansyah, mengingatkan tersangka penyerobot lahan, H. Halim Ali, dan tim pengacara menghormati proses hukum yang berjalan. Hal ini merespons pernyataan Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) .
 
"PT SKB dan semua pihak seharusnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang bersifat spekulatif atau memprovokasi opini publik," kata Sofhuan kepada wartawan, Jakarta, pada Jumat, 27 September 2024. 
 
Sofhuan juga meminta tim hukum PT SKB menjunjung tinggi prosedur hukum yang sudah dilaksanakan Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung). Dia menilai pernyataan Yusril terkait kasus ini sangat tidak berdasar dan berpotensi mengarah pada pencemaran nama baik dan fitnah.

"Tudingan yang dilontarkan dalam sejumlah pernyataan publik oleh pihak PT SKB mengandung unsur fitnah keji yang merusak citra dan reputasi PT Gorby Putra Utama," kata Sofhuan.
 
Sofhuan menekankan proses hukum terkait dugaan pemalsuan dan penggunaan dokumen palsu yang melibatkan Halim Ali bersama orang kepercayaannya Djoko Purnomo dan Bagio Wilujeng saat ini sudah memasuki tahap pelimpahan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau ke Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau. Jadwal Sidang juga telah ditetapkan pada 1 Oktober 2024.
 
Baca: PK Mardani Maming Diduga Tak Netral, KY Disarankan Melakukan Hal Ini 

Pihaknya, kata dia, berkeyakinan pemerintah dalam hal ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak akan terpengaruh dengan opini sepihak dari tim hukum PT SKB. Khususnya, langkah Yusril yang berkirim surat permohonan perlindungan hukum terhadap kliennya ke Kepala Negara.
 
"Kami yakin Bapak Joko Widodo Presiden Republik Indonesia tidak terpengaruh atas opini sepihak dan surat dari lawyer PT. SKB yang isinya cenderung memutarbalikkan fakta," ujar dia.
 
Sofhuan menegaskan kembali jika Indonesia merupakan negara hukum. Sehingga, setiap proses hukum yang berjalan harus sesuai mekanisme yang berlaku.
 
"Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas," tegas Sofhuan.
 
Terakhir, Sofhuan menekankan pihaknya tidak akan tinggal diam jika ada pihak yang berusaha merusak reputasi kliennya melalui tuduhan yang tidak berdasar.
 
"Jika ada pihak yang terbukti menyebarkan fitnah dan mencemarkan nama baik, kami tidak akan ragu untuk mengambil langkah hukum lanjutan," kata Sofhuan.
 
Sebelumnya, Yusril selaku kuasa hukum PT. SKB mengajukan surat permohonan perlindungan hukum kepada Presiden Jokowi atas sengketa lahan sawit antara kliennya dengan PT. GPU. Dalam surat itu, Yusril menyoroti dampak hukum yang dialami pengusaha kelapa sawit asal Sumatra Selatan (Sumsel) Halim Ali.
 
"Kami sangat menyayangkan adanya gangguan terhadap usaha Haji Halim, putra daerah yang sudah memberikan kontribusi besar bagi ekonomi lokal. Ini tidak hanya mengancam kelangsungan usahanya, tapi juga kehidupan ribuan keluarga pekerja yang bergantung pada usaha tersebut," ujar Yusril
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan