Ilustrasi Work From Home (WFH). dok unplash
Ilustrasi Work From Home (WFH). dok unplash

Pemerintah Terapkan WFH ASN, Bagaimana dengan Sektor Swasta?

Adri Prima • 02 April 2026 13:09
Ringkasnya gini..
  • Pemerintah resmi menerapkan kebijakan work from home (WFH) untuk Aparatur Sipili Negara (ASN) mulai tanggal 1 April 2026.
  • Berbeda dengan ASN yang menerapkan WFH pada hari Jumat, perusahaan swasta dapat menyesuaikan dengan kebutuhan operasional masing-masing.
  • Kebijakan WFH bagi sektor swasta, termasuk BUMN dan BUMD, bukan bersifat wajib melainkan imbauan pemerintah.
Jakarta: Pemerintah resmi menerapkan kebijakan work from home (WFH) untuk Aparatur Sipili Negara (ASN) mulai tanggal 1 April 2026. 
 
WFH diberlakukan selama satu hari dalam sepekan sebagai bagian dari penyesuaian pola kerja yang lebih fleksibel.
 
Lalu bagaimana dengan sektor swasta? Menanggapi hal tersebut, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa meski tak terikat kebijakan pemerintah, namun sektor swasta memiliki keleluasaan dalam menentukan pelaksanaan WFH di lingkungan kerja mereka. 

Berbeda dengan aparatur sipil negara (ASN) yang umumnya menerapkan WFH pada hari tertentu, perusahaan swasta dapat menyesuaikan dengan kebutuhan operasional masing-masing.
 
“Untuk pekerja swasta, pelaksanaan WFH sifatnya fleksibel. Perusahaan bisa memilih hari sesuai kebutuhan, termasuk jika ingin selaras dengan ASN, bisa memilih hari Jumat,” ujarnya.
 
Ia menekankan, kebijakan WFH bagi sektor swasta, termasuk BUMN dan BUMD, bukan bersifat wajib melainkan imbauan pemerintah. Oleh karena itu, keputusan teknis sepenuhnya berada di masing-masing perusahaan.
 
“Teknis pelaksanaan kami serahkan ke perusahaan, karena masing-masing memiliki kekhasan tersendiri,” katanya.
 
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan telah mengimbau perusahaan untuk mulai menerapkan WFH satu hari dalam sepekan sejak 1 April 2026. Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang Work From Home dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja.
 
Yassierli juga menyampaikan bahwa kebijakan ini akan dievaluasi dalam waktu dua bulan untuk melihat efektivitasnya secara menyeluruh.
 
“Yang akan dievaluasi adalah implementasi imbauan WFH ini secara keseluruhan,” tuturnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>