Ilustrasi PNS. Foto: MI/Ramdani
Ilustrasi PNS. Foto: MI/Ramdani

ASN WFH Tak Ganggu Layanan Publik, Ini Sektor yang Tetap Masuk Full

Annisa ayu artanti • 31 Maret 2026 16:53
Ringkasnya gini..
  • WFH ASN dipastikan tidak mengganggu pelayanan publik.
  • Sektor kesehatan dan layanan langsung tetap wajib masuk penuh.
  • Kebijakan WFH jadi bagian strategi efisiensi energi pemerintah.
Jakarta: Pemerintah memastikan kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) tetap berjalan tanpa mengorbankan layanan kepada masyarakat. Skema ini dirancang selektif agar fungsi pelayanan publik tetap optimal di tengah kebijakan efisiensi energi.
 
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa penerapan WFH tidak akan mengganggu pelayanan publik.
 
“Yang penting adalah WFH ini tidak boleh mengganggu pelayanan publik dan harus memastikan juga seluruh ASN bekerja sesuai dengan output-nya,” kata Bima Arya dilansir Antara, Selasa, 31 Maret 2026.

Sektor ini tetap wajib masuk full

Pemerintah menegaskan tidak semua sektor bisa menerapkan WFH secara penuh. Layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap harus berjalan normal.

Beberapa sektor yang wajib tetap masuk penuh antara lain layanan kesehatan seperti puskesmas dan rumah sakit, dinas perhubungan, hingga satuan polisi pamong praja.
 
Langkah ini diambil untuk memastikan masyarakat tetap mendapatkan pelayanan tanpa hambatan meskipun ada penyesuaian pola kerja ASN.
 
Baca juga: Tips WFA di Kampung Halaman agar Tetap Produktif

WFH diatur ketat, bukan hari libur

Bima Arya juga menekankan bahwa kebijakan WFH tidak boleh disalahartikan sebagai kelonggaran bekerja. ASN tetap dituntut menjaga produktivitas dan disiplin kerja.
 
“Kita berharap tentu WFH ini tidak lantas kemudian mendorong para ASN justru untuk keluar rumah. Bukan kemudian malah menjadi seperti hari libur nasional,” ujarnya.
 
Menurut dia, pemerintah juga akan melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut untuk memastikan ASN tetap menjalankan tugas sesuai ketentuan.
 
“Kalau tidak melaksanakan tugas, meninggalkan tugas, ada aturan kepegawaian,” ungkapnya.

Aturan teknis segera diterbitkan

Kementerian Dalam Negeri akan menyiapkan aturan teknis melalui surat edaran untuk mengatur pelaksanaan WFH di daerah. 
 
Kebijakan ini dirancang agar tetap sejalan dengan tujuan utama, yakni efisiensi energi tanpa mengurangi kinerja aparatur.
 
Selain itu, pemerintah pusat masih melakukan koordinasi lintas kementerian sebelum kebijakan resmi diberlakukan.
 
“Sesegera mungkin, kami masih menunggu keputusan arahan dari Bapak Presiden melalui Menko Perekonomian terkait WFH,” ucapnya.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ANN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan