Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo, Usman Kansong.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo, Usman Kansong.

Serius Berantas Judi Online, Kominfo Luncurkan Kanal Edukasi

Putri Purnama Sari • 03 Juli 2024 20:12
Jakarta: Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) meluncurkan kanal edukasi baru yaitu https://s.id/bersamastopjudol, untuk mengedukasi masyarakat dan menindak tegas aktivitas judi online yang semakin marak.
 
Kanal tersebut dirancang untuk memudahkan masyarakat memperoleh informasi dan melaporkan praktik judi online.
 
"Judi online tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membawa dampak negatif berupa kerugian finansial, gangguan mental, dan sosial. Oleh karena itu, diperlukan tindakan preventif dan penegakan hukum yang tegas," kata Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo Usman Kansong, Rabu, 3 Juli 2024.

Layanan yang tersedia di kanal edukasi judi online itu adalah hotline stop judi online, salinan Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024, booklet stop judi online, video iklan layanan masyarakat, dan konten-konten yang bisa disebar masyarakat.
 
Baca juga: Berantas Judi Online dari Hulu, Kominfo Tutup Akses Internet dari Kamboja dan Filipina

Dengan adanya kanal edukasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan risiko dan dampak buruk dari judi online.
 
Kementerian Kominfo mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk memanfaatkan kanal ini demi pemberantasan judi online.
 
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk membentengi diri dan bersama-sama menghentikan praktik judi online,” lanjut Usman.
 
Usman juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam melaporkan aktivitas judi online melalui aduankonten.id, email aduankonten@kominfo.go.id, atau WhatsApp di 08119224545.
 
Lebih lanjut, Usman menyampaikan bahwa judi online menyebabkan berbagai konsekuensi negatif seperti kecanduan, kehilangan pekerjaan, keretakan keluarga, utang, dan sanksi hukum.
 
Usman menegaskan pentingnya menjaga diri dan orang-orang terdekat dari bahaya judi online. Pemerintah berharap dengan kerja sama yang baik, praktik judi online dapat diminimalisir dan diberantas.
 
Baca juga: Masyarakat Desak Menkominfo Mundur dari Jabatan, Begini Kata Jokowi

Diketahui sebelumnya, Sejak 17 Juli 2023 hingga 13 Juni 2024, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memblokir 2.945.150 konten judi online.
 
Kominfo juga telah melayangkan surat peringatan keras kepada pengelola X, Telegram, Google, Meta, dan TikTok karena platform mereka banyak dimanfaatkan untuk menyebarluaskan konten terkait judi online.
 
Tak hanya itu, Kominfo juga telah mengajukan permintaan penutupan 555 akun e-wallet yang berkaitan dengan aktivitas judi online kepada Bank Indonesia serta pemblokiran 5.779 rekening bank terkait judi online ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 18 September 2023 hingga 28 Mei 2024.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan