Tokoh pers Suryopratomo. Foto: Tangkapan layar Youtube Medcom.
Tokoh pers Suryopratomo. Foto: Tangkapan layar Youtube Medcom.

Revisi UU Penyiaran, Suryopratomo: Liputan Investigasi Kekuatan Media Massa di Luar Negeri

Fachri Audhia Hafiez • 19 Mei 2024 23:00
Jakarta: Draf revisi Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran menuai polemik karena bakal melarang peliputan investigasi. Padahal, liputan tersebut dinilai sebagai kekuatan media massa di luar negeri.
 
"Itu (liputan invetigasi) yang menjadi kekuatan banyak televisi di luar negeri itu adalah justru adalah orang-orang yang melakukan liputan investigatif," kata tokoh pers Suryopratomo atau Tommy dalam program Crosscheck by Medcom.id bertajuk 'Beres-Beres Bungkam Pers, Siasat Senyap di Akhir Kekuasaan?' di akun YouTube Medcom.id, Minggu sore, 19 Mei 2024.
 
Pria yang akrab disapa Tommy itu mencontohkan peliputan aksi teror di Amerika Serikat (AS) pada 2001. Hasilnya, tak ditemukan fakta kuat serangan itu mengharuskan menginvasi Irak.

"Kehadiran pilar keempat demokrasi di Amerika itulah yang membuat sistem demokrasi tetap bisa berjalan, check and balance itu tetap berjalan," ungkap dia.
 
Baca juga: Revisi UU Penyiaran Dinilai Berlebihan

Duta besar (Dubes) RI untuk Singapura itu menekankan media massa adalah bagian kekuatan dari pilar keempat demokrasi. Kemudian, masyarakat yang mengawasi fungsi dari eksekutif, legislatif, dan yudikatif
 
"Kita sangat prihatin kalau betul apa yang dilakukan adalah bagian untuk mengurangi peran dari media sebagai pilar keempat," ujar Tommy.
 
Draf revisi UU tentang Penyiaran menuai kontroversi. Pasal 50 B ayat 2 huruf (c) menjadi pasal yang paling disorot lantaran memuat aturan larangan adanya penyiaran eksklusif jurnalistik investigasi. Berikut bunyi pasal 50 B ayat 2 huruf (c):
 
“Selain memuat panduan kelayakan Isi Siaran dan Konten Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SIS memuat larangan mengenai:...(c.) penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan