Jakarta: Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menangkap warga negara asing (WNA) asal Tiongkok, WJ dan WC. Keduanya merupakan buronan yang sudah kabur selama 19 tahun.
"Kedua buronan tersebut segera dideportasi ke negara asalnya karena mereka berada di Indonesia untuk menghindari pelaksanaan hukuman di negara asalnya," kata Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim di Kantor Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Jakarta Selatan, Rabu, 4 Oktober 2023.
Silmy menjelaskan WJ dan WC menjadi buronan Pemerintah Tiongkok sejak 2004. Keduanya terjerat kasus dugaan pembunuhan.
Kedua orang itu ditangkap di sebuah restoran kawasan Pluit, Jakarta Utara, pada Jumat, 29 September 2023. Keduanya masuk Indonesia menggunakan paspor Tiongkok dengan nama lain.
"WJ menggunakan Paspor RRT atas nama Li Xiaqing, sedangkan WC menggunakan paspor RRT (Republik Rakyat Tiongkok) atas nama Weng Cheng," ucap Silmy.
Identitas keduanya diketahui dengan kemiripan wajah. Penangkapan tidak berlangsung mulus karena sempat ada perlawanan.
"Sempat terjadi perlawanan, namun bisa diatasi dengan baik oleh tim gabungan," terang Silmy.
Keduanya langsung dibawa ke Ruang Detensi Ditjen Imigrasi Kemenkumham usai ditangkap. Pemerintah Indonesia sudah berkoordinasi dengan penegak hukum di Tiongkok untuk pemulangan mereka.
Jakarta: Direktorat Jenderal (Ditjen)
Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menangkap warga negara asing (WNA) asal
Tiongkok, WJ dan WC. Keduanya merupakan buronan yang sudah kabur selama 19 tahun.
"Kedua buronan tersebut segera dideportasi ke negara asalnya karena mereka berada di Indonesia untuk menghindari pelaksanaan hukuman di negara asalnya," kata Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim di Kantor Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Jakarta Selatan, Rabu, 4 Oktober 2023.
Silmy menjelaskan WJ dan WC menjadi buronan Pemerintah Tiongkok sejak 2004. Keduanya terjerat kasus dugaan
pembunuhan.
Kedua orang itu ditangkap di sebuah restoran kawasan Pluit, Jakarta Utara, pada Jumat, 29 September 2023. Keduanya masuk Indonesia menggunakan paspor Tiongkok dengan nama lain.
"WJ menggunakan Paspor RRT atas nama Li Xiaqing, sedangkan WC menggunakan paspor RRT (Republik Rakyat Tiongkok) atas nama Weng Cheng," ucap Silmy.
Identitas keduanya diketahui dengan kemiripan wajah. Penangkapan tidak berlangsung mulus karena sempat ada perlawanan.
"Sempat terjadi perlawanan, namun bisa diatasi dengan baik oleh tim gabungan," terang Silmy.
Keduanya langsung dibawa ke Ruang Detensi Ditjen Imigrasi Kemenkumham usai ditangkap. Pemerintah Indonesia sudah berkoordinasi dengan penegak hukum di Tiongkok untuk pemulangan mereka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)