Jakarta: Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) menandatangani memorandum of understanding (MoU) terkait Gerakan Wakaf Uang Berbasis Masjid. MoU bertujuan meningkatkan kerja sama antara BKM dan BWI mengoptimalisasi wakaf uang berbasis masjid dan pemanfaatan untuk masjid.
Penandatanganan dilakukan Ketua Harian BKM Pusat, Adib, dan Sekretaris BWI, Anas Nasikhin, dalam rangkaian kegiatan Sarasehan Kemasjidan dan Lokakarya Nasional BKM bertajuk ‘Menata Regulasi Kemasjidan untuk Masjid Profesional, Moderat, Berdaya’ di Jakarta, Rabu, 17 Juli 2024.
“Para pihak terkait akan bekerja sama dalam bidang peningkatan edukasi masyarakat, khususnya takmir dan jemaah masjid, terkait potensi, manfaat, dan operasionalisasi wakaf uang. Selain itu, bidang pengumpulan dan optimalisasi wakaf uang,” ujar Dirjen Bimas Islam, Kemenag, Kamaruddin Amin, Jakarta, Kamis, 18 Juli 2024.
Kerja sama juga dilakukan pada bidang pemanfaatan dan pengembangan nilai manfaat wakaf uang bagi kesejahteraan masjid di Indonesia, serta bidang pengelolaan program wakaf melalui uang dengan masjid-masjid di lingkungan BKM.
Kamaruddin mengatakan sebagai tindak lanjut MoU, mekanismenya akan dioperasionalkan melalui jaringan BKM yang telah eksis di 25.898 titik.
“Ini demi mengikhtiarkan adanya dana abadi masjid, di mana mauquf alaih-nya juga kembali ke masjid. Jika semua masjid di Indonesia dilengkapi QRIS sebagai wadah yang disediakan untuk berwakaf, maka dana yang terkumpul sangat fantastis untuk dimanfaatkan,” papar dia.
Kamaruddin menyampaikan Gerakan Indonesia Berwakaf akan mengajak berbagai elemen masyarakat, termasuk ASN, politisi, aktris, calon pengantin, para penyuluh, hingga penghulu untuk berwakaf. Sebagai langkah awal, pihaknya mengajak peserta berwakaf, mulai dari nominal sepuluh hingga ratusan ribu rupiah.
“Ini demi mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujar dia.
Jakarta: Badan Kesejahteraan
Masjid (BKM) dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) menandatangani memorandum of understanding (MoU) terkait Gerakan
Wakaf Uang Berbasis Masjid. MoU bertujuan meningkatkan kerja sama antara BKM dan BWI mengoptimalisasi wakaf uang berbasis masjid dan pemanfaatan untuk masjid.
Penandatanganan dilakukan Ketua Harian BKM Pusat, Adib, dan Sekretaris BWI, Anas Nasikhin, dalam rangkaian kegiatan Sarasehan Kemasjidan dan Lokakarya Nasional BKM bertajuk ‘Menata Regulasi Kemasjidan untuk Masjid Profesional, Moderat, Berdaya’ di Jakarta, Rabu, 17 Juli 2024.
“Para pihak terkait akan bekerja sama dalam bidang peningkatan edukasi masyarakat, khususnya takmir dan jemaah masjid, terkait potensi, manfaat, dan operasionalisasi wakaf uang. Selain itu, bidang pengumpulan dan optimalisasi wakaf uang,” ujar Dirjen Bimas Islam, Kemenag, Kamaruddin Amin, Jakarta, Kamis, 18 Juli 2024.
Kerja sama juga dilakukan pada bidang pemanfaatan dan pengembangan nilai manfaat wakaf uang bagi kesejahteraan masjid di Indonesia, serta bidang pengelolaan program wakaf melalui uang dengan masjid-masjid di lingkungan BKM.
Kamaruddin mengatakan sebagai tindak lanjut MoU, mekanismenya akan dioperasionalkan melalui jaringan BKM yang telah eksis di 25.898 titik.
“Ini demi mengikhtiarkan adanya dana abadi masjid, di mana mauquf alaih-nya juga kembali ke masjid. Jika semua masjid di Indonesia dilengkapi QRIS sebagai wadah yang disediakan untuk berwakaf, maka dana yang terkumpul sangat fantastis untuk dimanfaatkan,” papar dia.
Kamaruddin menyampaikan Gerakan Indonesia Berwakaf akan mengajak berbagai elemen masyarakat, termasuk ASN, politisi, aktris, calon pengantin, para penyuluh, hingga penghulu untuk berwakaf. Sebagai langkah awal, pihaknya mengajak peserta berwakaf, mulai dari nominal sepuluh hingga ratusan ribu rupiah.
“Ini demi mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)