Jakarta: Hakim Konstitusi Guntur Hamzah dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Pelaporan tersebut dibenarkan Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna.
“Laporan itu benar,” kata Palguna saat dikutip dari Antara, Jumat, 22 Maret 2024.
Palguna mengatakan dirinya belum mengetahui secara rinci terkait pelaporan tersebut. Sebab, baru memperoleh kabar pelaporan tersebut ketika baru pulang dari Bali.
“Saya belum sempat mendalami, sehingga belum bisa memberi pernyataan apa-apa perihal pelanggaran apa, apa alasannya, apa buktinya, dan lain-lain,” ujar dia.
Sementara itu, Juru Bicara MK Fajar Laksono juga membenarkan adanya laporan terhadap Hakim Guntur di MKMK. “Ada laporan masuk, baru dua. Hakim terlapornya M. Guntur Hamzah,” kata Fajar di Gedung MK pada Kamis, 21 Maret 2024.
Ia menyebut, pelapor mempersoalkan Guntur yang memiliki jabatan di luar profesinya sebagai hakim. Diketahui, Guntur menjabat sebagai Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara/Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN).
Terkait detail laporan, Fajar mengatakan belum membaca secara rinci. Ia juga tidak mengungkapkan identitas pelapor dan hanya menyebut bahwa kedua laporan itu tengah diproses.
“Kita tugasnya memproses secara administrasi. Kalau sudah kita registrasi dan sidangkan, silakan tanya ke pelapor,” ujar dia.
Jakarta:
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (
MKMK). Pelaporan tersebut dibenarkan Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna.
“Laporan itu benar,” kata Palguna saat dikutip dari
Antara, Jumat, 22 Maret 2024.
Palguna mengatakan dirinya belum mengetahui secara rinci terkait pelaporan tersebut. Sebab, baru memperoleh kabar pelaporan tersebut ketika baru pulang dari Bali.
“Saya belum sempat mendalami, sehingga belum bisa memberi pernyataan apa-apa perihal pelanggaran apa, apa alasannya, apa buktinya, dan lain-lain,” ujar dia.
Sementara itu, Juru Bicara MK Fajar Laksono juga membenarkan adanya laporan terhadap Hakim Guntur di MKMK. “Ada laporan masuk, baru dua. Hakim terlapornya M. Guntur Hamzah,” kata Fajar di Gedung MK pada Kamis, 21 Maret 2024.
Ia menyebut, pelapor mempersoalkan Guntur yang memiliki jabatan di luar profesinya sebagai hakim. Diketahui, Guntur menjabat sebagai Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara/Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN).
Terkait detail laporan, Fajar mengatakan belum membaca secara rinci. Ia juga tidak mengungkapkan identitas pelapor dan hanya menyebut bahwa kedua laporan itu tengah diproses.
“Kita tugasnya memproses secara administrasi. Kalau sudah kita registrasi dan sidangkan, silakan tanya ke pelapor,” ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)