Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima dokumen penyebab kematian mantan Gubernur Papua Lukas Enembe. Jenazah eks orang nomor satu di Bumi Cenderawasih itu rencananya akan dibawa ke kampung halaman besok, 27 Desember 2023.
"Informasi yang kami peroleh, jenazah rencananya akan dibawa ke Papua pada Rabu, 27 Desember 2023," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 26 Desember 2023.
Ali mengatakan Lukas sedang dalam masa pembantaran penahanan sejak 23 Oktober 2023. Dia juga sudah dipastikan mendapatkan menanganan medis yang tepat selama menjadi tahanan KPK.
"Jenazah saat ini masih berada di RSPAD. Keluarga ataupun pihak penasehat hukum yang secara intensif ikut mendampingi dan menjaga LE (Lukas Enembe) selama proses perawatan juga telah berada di RSPAD," ucap Ali.
KPK menyampaikan duka atas meninggalnya Lukas. Proses pemakaman diserahkan ke keluarga.
Lukas Enembe kalah banding. Hukumannya diperberat menjadi sepuluh tahun oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama sepuluh tahun," tulis amar banding yang dipublikasikan Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA) dikutip pada Kamis, 7 Desember 2023.
Lukas terjerat kasus suap dan gratifikasi dalam pengadaan protek di Papua. Sebelumnya, mantan Gubernur Papua itu cuma divonis delapan tahun penjara.
Pemberatan hukuman itu diputuskan oleh Hakim Tinggi Herri Swantoro dengan anggota Hakim Tinggi Anthon R Saragih dan Brhotma Maya Marbun. Para pengadil meyakini Lukas bersalah karena menerima suap dan gratifikasi.
Lukas juga diberikan pidana denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan. Dia juga wajib membayarkan uang pengganti sebesar Rp47,8 miliar.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) telah menerima dokumen penyebab kematian mantan Gubernur Papua
Lukas Enembe. Jenazah eks orang nomor satu di Bumi Cenderawasih itu rencananya akan dibawa ke kampung halaman besok, 27 Desember 2023.
"Informasi yang kami peroleh, jenazah rencananya akan dibawa ke Papua pada Rabu, 27 Desember 2023," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 26 Desember 2023.
Ali mengatakan Lukas sedang dalam masa pembantaran penahanan sejak 23 Oktober 2023. Dia juga sudah dipastikan mendapatkan menanganan medis yang tepat selama menjadi tahanan KPK.
"Jenazah saat ini masih berada di RSPAD. Keluarga ataupun pihak penasehat hukum yang secara intensif ikut mendampingi dan menjaga LE (Lukas Enembe) selama proses perawatan juga telah berada di RSPAD," ucap Ali.
KPK menyampaikan duka atas meninggalnya Lukas. Proses pemakaman diserahkan ke keluarga.
Lukas Enembe kalah banding. Hukumannya diperberat menjadi sepuluh tahun oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama sepuluh tahun," tulis amar banding yang dipublikasikan Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA) dikutip pada Kamis, 7 Desember 2023.
Lukas terjerat kasus suap dan gratifikasi dalam pengadaan protek di Papua. Sebelumnya, mantan Gubernur Papua itu cuma divonis delapan tahun penjara.
Pemberatan hukuman itu diputuskan oleh Hakim Tinggi Herri Swantoro dengan anggota Hakim Tinggi Anthon R Saragih dan Brhotma Maya Marbun. Para pengadil meyakini Lukas bersalah karena menerima suap dan gratifikasi.
Lukas juga diberikan pidana denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan. Dia juga wajib membayarkan uang pengganti sebesar Rp47,8 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)