Polisi mengenakan pasal pembunuhan berencana karena hasil penyelidikan diketahui Galang telah melakukan persiapan dan perencanaan sebelum menghabisi nyawa Saidi. Pelaku bahkan membeli pisau lipat untuk melakukan aksinya di toko online.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi menjelaskan melakukan sebelum menikam Said, pelaku sudah merencanakan aksinya selama dua tahun. Diketahui pelaku memantau korban sepekan sebelum beraksi.
"Jadi seminggu sebelum melakukan aksinya, pelaku melakukan observasi, datang bolak-balik ke TKP untuk memantau situasi pada saat nantinya dia akan melakukan aksinya," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi kepada wartawan, Jumat, 24 Mei 2024.
Syahduddi mengatakan setelah melakukan pemantauan, Galang beraksi pada Kamis, 16 Mei 2024, dengan menikam korban menggunakan pisau lipat seharga Rp30 ribu yang dibeli di toko daring. Penikaman itu membuat korban tewas.
"Seminggu setelah melakukan aksinya dan diputuskan bahwa dia melakukan aksinya pada pukul 04.30 WIB, sesaat sebelum korban melaksanakan aktivitas salat subuh dan itu sudah dipantau oleh pelaku selama kurang lebih satu minggu terakhir," ujar dia.
Motif Galang Tikam Imam Musala
Galang mengaku dendam lantaran tidak direstui untuk mendekati cucu korban berinisial A. Pelaku dan cucu korban menjalin hubungan dua tahun lalu."Ketika pelaku menyukai salah satu cucu korban yang bernama A. A ini salah satu pegawai yang bekerja di salah satu toko emas di Pasar Kedoya. Pelaku pada saat 2 tahun lalu bekerja sebagai sekuriti di Pasar Kedoya," ujarnya.
Pelaku, kata dia, sempat datang berkunjung ke rumah A yang juga rumah korban. Namun, pelaku justru mendapatkan sambutan atau perlakuan yang kurang baik.
"Kalau menurut pelaku dan terkesan seperti merendahkan pelaku," ujarnya.
Baca juga: Pelaku Penikaman Imam Musala di Jakbar Dikenakan Pasal Berlapis |
Syahduddi menegaskan tidak ada motif SARA di balik kasus pembunuhan yang terjadi. Kasus ini murni urusan pribadi. "Dendam pelaku terhadap korban," jelasnya.
Sebelumnya polisi berhasil menangkap Galang pada Kamis, 16 Mei 2024 di rumahnya, di Kampung Muara Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara (Jakut). Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis. Yakni Pasal 338 KUHP, 340 KUHP, dan Pasal 351 ayat 3 KUHP.
"Terhadap pelaku kita kenakan pasal berlapis, Pasal 338 KUHP dengan pidana penjara 15 tahun penjara dan Pasal 340 KUHP dengan pidana mati atau seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun dan ketiga Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan pidana 7 tahun penjara," ungkap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id