PJakarta: Pelaku penikam imam musala MGS, 24, di Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat (Jakbar) pada Kamis, 16 Mei 2024, dijerat pasal berlapis. MGS telah ditangkap di rumahnya, di Kampung Muara Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara (Jakut).
"Terhadap pelaku, kita kenakan pasal berlapis. Yang pertama Pasal 338 KUHP bahwa barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara 15 tahun penjara," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat, 24 Mei 2024.
Kemudian, kata Syahduddi, Pasal 340 KUHP bahwa barang siapa dengan sengaja dan dengan perencanaan terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan berencana dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
"Yang ketiga adalah Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang dengan pidana tujuh tahun penjara," ujar Syahduddi.
MGS telah merencanakan pembunuhan terhadap korban sejak dua tahun lalu. Rencana pembunuhan muncul akibat dendam, karena MGS menerima perlakuan yang kurang baik dari ketika berkunjung ke rumah korban untuk menemui cucunya yang disukai oleh pelaku.
Atas perlakuan tersebut, pelaku merasa sakit hati. Setelah menyimpan dendam selama dua tahun, pelaku MGS kemudian memantau kegiatan korban selama satu minggu sebelum penikaman.
PJakarta: Pelaku
penikam imam musala MGS, 24, di Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat (Jakbar) pada Kamis, 16 Mei 2024, dijerat pasal berlapis. MGS telah ditangkap di rumahnya, di Kampung Muara Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara (Jakut).
"Terhadap pelaku, kita kenakan
pasal berlapis. Yang pertama Pasal 338 KUHP bahwa barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara 15 tahun penjara," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat, 24 Mei 2024.
Kemudian, kata Syahduddi, Pasal 340 KUHP bahwa barang siapa dengan sengaja dan dengan perencanaan terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan berencana dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
"Yang ketiga adalah Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang dengan pidana tujuh tahun penjara," ujar Syahduddi.
MGS telah merencanakan pembunuhan terhadap korban sejak dua tahun lalu. Rencana pembunuhan muncul akibat dendam, karena MGS menerima perlakuan yang kurang baik dari ketika berkunjung ke rumah korban untuk menemui cucunya yang disukai oleh pelaku.
Atas perlakuan tersebut, pelaku merasa sakit hati. Setelah menyimpan dendam selama dua tahun, pelaku MGS kemudian memantau kegiatan korban selama satu minggu sebelum penikaman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)