Jakarta: Islam mengatur banyak hal dalam segala aspek kehidupan manusia, termasuk aturan tentang pernikahan yang sesuai dengan syariat.
Baru-baru ini ramai fenomena seorang suami yang memiliki hubungan dengan adik iparnya. Lalu jika berkaca pada aturan Islam, bagaimana hukumnya menikahi ipar atau saudara perempuan dari istri?
Melansir NU online, menikahi ipar atau saudara perempuan seorang istri, baik disebabkan keturunan maupun disebabkan persusuan (radha) dalam Islam tidak dibenarkan dan hukumnya haram, karena terdapat nash dari Al-Qur’an yang dengan tegas melarang tindakan tersebut.
“Dan (diharamkan) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.” (QS An-Nisa’: 23).
Status keharaman menikahi ipar berlaku dalam semua praktik akad, baik yang dilakukan secara bersamaan, maupun yang dilakukan secara berurutan. Misal untuk kasus pertama, laki-laki menikah dengan dua wanita yang bersaudara dengan satu akad.
Imam An-Nawawi menjelaskan, menikahi dua perempuan bersaudara dimaksud, baik karena nasab maupun karena persusuan, baik saudara seayah-seibu maupun seayah atau seibu saja. Jika terjadi keduanya dinikahi, maka batallah pernikahan keduanya. Jika dinikah secara berurutan, maka batallah pernikahan yang kedua.
Pertanyaannya, jika seorang laki-laki hendak menikahi adik iparnya, sebab kakaknya sudah diceraikan atau meninggal, apakah harus menunggu masa iddah sang kakak yang diceraikannya atau tidak?
Imam An-Nawawi menjawab;
Artinya: “Seandainya, seorang suami menceraikan istrinya dengan talak ba’in (talak tiga), maka ia boleh langsung menikahi saudara iparnya meski masih dalam masa iddah istrinya. Berbeda halnya, jika istrinya dicerai dengan talak raj’i, maka iparnya tidak halal dinikah sampai istrinya habis iddah,” (Lihat: Imam An-Nawawi, Raudhatut Thalibin, juz VII, halaman 117).
Jakarta:
Islam mengatur banyak hal dalam segala aspek kehidupan manusia, termasuk aturan tentang
pernikahan yang sesuai dengan syariat.
Baru-baru ini ramai fenomena seorang suami yang memiliki hubungan dengan adik iparnya. Lalu jika berkaca pada aturan Islam, bagaimana hukumnya menikahi ipar atau saudara perempuan dari istri?
Melansir
NU online, menikahi ipar atau saudara perempuan seorang istri, baik disebabkan keturunan maupun disebabkan persusuan (radha) dalam Islam tidak dibenarkan dan hukumnya haram, karena terdapat nash dari Al-Qur’an yang dengan tegas melarang tindakan tersebut.
“Dan (diharamkan) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.” (QS An-Nisa’: 23).
Status keharaman menikahi ipar berlaku dalam semua praktik akad, baik yang dilakukan secara bersamaan, maupun yang dilakukan secara berurutan. Misal untuk kasus pertama, laki-laki menikah dengan dua wanita yang bersaudara dengan satu akad.
Imam An-Nawawi menjelaskan, menikahi dua perempuan bersaudara dimaksud, baik karena nasab maupun karena persusuan, baik saudara seayah-seibu maupun seayah atau seibu saja. Jika terjadi keduanya dinikahi, maka batallah pernikahan keduanya. Jika dinikah secara berurutan, maka batallah pernikahan yang kedua.
Pertanyaannya, jika seorang laki-laki hendak menikahi adik iparnya, sebab kakaknya sudah diceraikan atau meninggal, apakah harus menunggu masa iddah sang kakak yang diceraikannya atau tidak?
Imam An-Nawawi menjawab;
Artinya: “Seandainya, seorang suami menceraikan istrinya dengan talak ba’in (talak tiga), maka ia boleh langsung menikahi saudara iparnya meski masih dalam masa iddah istrinya. Berbeda halnya, jika istrinya dicerai dengan talak raj’i, maka iparnya tidak halal dinikah sampai istrinya habis iddah,” (Lihat: Imam An-Nawawi, Raudhatut Thalibin, juz VII, halaman 117).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)