Jakarta: Dede, saksi kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky alias Eky yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat mengaku diperintah Iptu Rudiana untuk memberikan kesaksian bohong pada 2016. Hal ini disampaikan kuasa hukum Dede, Suhendra Asido Hutabarat.
"Jadi sebagaimana teman-teman sudah ketahui, di mana klien kami juga saudara Dede sudah memberikan secara langsung keterangannya. Jadi memang benar peristiwa yang disampaikan dalam berita acara itu tidak pernah terjadi," kata Suhendra di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 23 Juli 2024.
Suhendra menjelaskan awal mula kliennya terpaksa bersaksi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky. Saat itu, Aep, saksi lainnya menghubungi Dede untuk minta diantarkan ke Polres Cirebon.
Suhendra menyampaikan Dede tidak mengetahui tujuan Aep ke Polres Cirebon. Sampai di kantor polisi, Aep dan Dede bertemu dengan Iptu Rudiana, ayah Eky.
"Kemudian, disampaikanlah untuk memberikan keterangan, sebagai saksi peristiwa meninggalnya anaknya Pak Rudiana," ungkap Suhendra.
Menurut dia, Dede yang tak tahu apa-apa menjadi bingung. Terlebih, Dede tidak mengenal korban. Tapi, dia dituntut menjalani berita acara pemeriksaan (BAP) meski tidak mengetahui peristiwa yang menewaskan sepasang remaja Vina dan Eky.
"Jangankan peristiwa, dia tidak tahu nama-nama orangnya, tidak kenal. Sehingga kemudian, dari proses BAP tersebut dan memang kalau kita buka kembali berkas perkara putusan itu, hanya di-copas (salin) saja itu," kata Suhendra.
Dede dan Aep dilaporkan atas kasus memberikan keterangan palsu dalam kasus pembunuhan ini oleh enam terpidana. Enam terpidana itu ialah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, dan Rivaldi Aditya Wardana.
Laporan para terpidana yang diwakili kuasa hukumnya ini teregister dengan nomor: LP/B/227/VI/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 10 Juli 2024.
Kedua terlapor diduga melakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawag sumpah di Rutan Kelas I Bandung, Lapas Narkotika IIA Bandung dan Polres Kota Cirebon, Jawa Barat pada 2 September 2016-23 November 2016. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 KUHP.
Sementara itu, Bareskrim Polri mulai menyelidiki laporan ini. Penyelidikan dilakukan dengan menggelar perkara awal yang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB, Selasa, 23 Juli 2023. Kuasa hukum para terpidana diundang dalam ekspose ini.
Jakarta: Dede, saksi
kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky alias Eky yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat mengaku diperintah Iptu Rudiana untuk memberikan kesaksian bohong pada 2016. Hal ini disampaikan kuasa hukum Dede, Suhendra Asido Hutabarat.
"Jadi sebagaimana teman-teman sudah ketahui, di mana klien kami juga saudara Dede sudah memberikan secara langsung keterangannya. Jadi memang benar peristiwa yang disampaikan dalam berita acara itu tidak pernah terjadi," kata Suhendra di Gedung
Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 23 Juli 2024.
Suhendra menjelaskan awal mula kliennya terpaksa bersaksi dalam kasus
pembunuhan Vina dan Eky. Saat itu, Aep, saksi lainnya menghubungi Dede untuk minta diantarkan ke Polres Cirebon.
Suhendra menyampaikan Dede tidak mengetahui tujuan Aep ke Polres Cirebon. Sampai di kantor polisi, Aep dan Dede bertemu dengan Iptu Rudiana, ayah Eky.
"Kemudian, disampaikanlah untuk memberikan keterangan, sebagai saksi peristiwa meninggalnya anaknya Pak Rudiana," ungkap Suhendra.
Menurut dia, Dede yang tak tahu apa-apa menjadi bingung. Terlebih, Dede tidak mengenal korban. Tapi, dia dituntut menjalani berita acara pemeriksaan (BAP) meski tidak mengetahui peristiwa yang menewaskan sepasang remaja Vina dan Eky.
"Jangankan peristiwa, dia tidak tahu nama-nama orangnya, tidak kenal. Sehingga kemudian, dari proses BAP tersebut dan memang kalau kita buka kembali berkas perkara putusan itu, hanya di-copas (salin) saja itu," kata Suhendra.
Dede dan Aep dilaporkan atas kasus memberikan keterangan palsu dalam kasus pembunuhan ini oleh enam terpidana. Enam terpidana itu ialah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, dan Rivaldi Aditya Wardana.
Laporan para terpidana yang diwakili kuasa hukumnya ini teregister dengan nomor: LP/B/227/VI/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 10 Juli 2024.
Kedua terlapor diduga melakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawag sumpah di Rutan Kelas I Bandung, Lapas Narkotika IIA Bandung dan Polres Kota Cirebon, Jawa Barat pada 2 September 2016-23 November 2016. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 KUHP.
Sementara itu, Bareskrim Polri mulai menyelidiki laporan ini. Penyelidikan dilakukan dengan menggelar perkara awal yang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB, Selasa, 23 Juli 2023. Kuasa hukum para terpidana diundang dalam ekspose ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)