Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mulai mengusut kasus dugaan memberikan keterangan palsu oleh Aep dan Dede, dua saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky. Polri bakal menaikkan kasus ini ke penyidikan bila menemukan tindak pidana.
"Di mana setelah penyelidikan itu apakah terjadi sebuah tindak pidana yang kemungkinan kalau terjadi tindak pidana akan dinaikkan kepada penyidikan," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 23 Juli 2024.
Djuhandani mengatakan setelah penyidikan, penyidik akan mencari alat bukti. Minimal dua alat bukti harus dikantongi untuk penetapan tersangka.
"Nanti dilengkapi alat buktinya yang ada, apakah itu bisa untuk menetapkan tersangka dan lain sebagainya. Bila itu sudah, baru itu nanti mekanisme hukum yang berjalan," ujar Djuhandani.
Djuhandani mengimbau masyarakat untuk mempercayakan kasus ini pada mekanisme hukum yang berjalan. Hal ini disampaikan merespons berbagai perseteruan antara pelapor dan terlapor.
Padahal, kata dia, fakta penyidikan atas dugaan memberikan keterangan palsu oleh Aep dan Dede belum sama sekali didapatkan polisi. Sebab, Polri baru menerima laporan dan tengah didalami.
"Mungkin saja perbuatan itu ada. Tapi penyidik harus membuktikan dan itu kita harus taat kepada Pasal 184 KUHAP harus terpenuhi," ucap dia.
Dittipidum Bareskrim Polri tengah menggelar perkara atas pelapoan terhadap Aep dan Dede. Ekspose yang digelar mulai pukul 11.00 WIB ini bertujuan untuk melihat pelaporan yang dilayangkan pelapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
"Di mana, setelah laporan polisi diterima oleh Direktorat dalam hal ini Direktorat Tindak Pidana Umum untuk mengetahui sejauh mana permasalahan ataupun objek yang dilaporkan, kita melaksanakan gelar awal, dimana ini adalah proses dimulainya penyelidikan," ujar dia.
Laporan terhadap kedua saksi kasus pembunuhan Vina, 16 dan Eky, 16 yang terjadi di Cirebon pada 2016 teregister dengan nomor: LP/B/227/VI/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 10 Juli 2024.
Kedua terlapor diduga melakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawag sumpah di Rutan Kelas I Bandung, Lapas Narkotika IIA Bandung dan Polres Kota Cirebon, Jawa Barat pada 2 September 2016-23 November 2016. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 KUHP.
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum)
Bareskrim Polri mulai mengusut kasus dugaan memberikan keterangan palsu oleh Aep dan Dede, dua saksi
kasus pembunuhan Vina dan Eky. Polri bakal menaikkan kasus ini ke penyidikan bila menemukan tindak pidana.
"Di mana setelah penyelidikan itu apakah terjadi sebuah tindak pidana yang kemungkinan kalau terjadi tindak pidana akan dinaikkan kepada penyidikan," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 23 Juli 2024.
Djuhandani mengatakan setelah penyidikan, penyidik akan mencari alat bukti. Minimal dua alat bukti harus dikantongi untuk penetapan tersangka.
"Nanti dilengkapi alat buktinya yang ada, apakah itu bisa untuk menetapkan tersangka dan lain sebagainya. Bila itu sudah, baru itu nanti mekanisme hukum yang berjalan," ujar Djuhandani.
Djuhandani mengimbau masyarakat untuk mempercayakan kasus ini pada mekanisme
hukum yang berjalan. Hal ini disampaikan merespons berbagai perseteruan antara pelapor dan terlapor.
Padahal, kata dia, fakta penyidikan atas dugaan memberikan keterangan palsu oleh Aep dan Dede belum sama sekali didapatkan polisi. Sebab, Polri baru menerima laporan dan tengah didalami.
"Mungkin saja perbuatan itu ada. Tapi penyidik harus membuktikan dan itu kita harus taat kepada Pasal 184 KUHAP harus terpenuhi," ucap dia.
Dittipidum Bareskrim Polri tengah menggelar perkara atas pelapoan terhadap Aep dan Dede. Ekspose yang digelar mulai pukul 11.00 WIB ini bertujuan untuk melihat pelaporan yang dilayangkan pelapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
"Di mana, setelah laporan polisi diterima oleh Direktorat dalam hal ini Direktorat Tindak Pidana Umum untuk mengetahui sejauh mana permasalahan ataupun objek yang dilaporkan, kita melaksanakan gelar awal, dimana ini adalah proses dimulainya penyelidikan," ujar dia.
Laporan terhadap kedua saksi kasus pembunuhan Vina, 16 dan Eky, 16 yang terjadi di Cirebon pada 2016 teregister dengan nomor: LP/B/227/VI/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 10 Juli 2024.
Kedua terlapor diduga melakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawag sumpah di Rutan Kelas I Bandung, Lapas Narkotika IIA Bandung dan Polres Kota Cirebon, Jawa Barat pada 2 September 2016-23 November 2016. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)