Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro. Medcom.id/Siti Yona
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro. Medcom.id/Siti Yona

Usut Laporan Keterangan Palsu Aep dan Dede, Bareskrim Lakukan Gelar Perkara

Siti Yona Hukmana • 23 Juli 2024 13:03
Jakarta: Bareskrim Polri menindaklajuti laporan terhadap dua saksi Aep dan Dede atas dugaan memberikan keterangan palsu dalam peristiwa pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky alias Eky pada 2016. Hal ini dilakukan dengan gelar perkara di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, siang ini, untuk melihat ada tidaknya tindak pidana.
 
"Terkait info yang beredar di luar, kami luruskan bahwa tidak ada istilahnya gelar perkara ulang. Yang dilakukan Bareskrim saat ini, yaitu hari ini di agendanya jam 11.00 adalah gelar perkara awal," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 23 Juli 2024.
 
Djuhandani menjelaskan gelar perkara awal ini biasa dilakukan Bareskrim Polri setiap menerima laporan polisi (LP). Seperti dalam kasus ini yaitu pelaporan terhadap Aep dan Dede yang dilakukan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri.

"Di mana setelah laporan polisi diterima oleh Direktorat dalam hal ini Direktorat Tindak Pidana Umum untuk mengetahui sejauh mana permasalahan ataupun objek yang dilaporkan, kita melaksanakan gelar awal, di mana ini adalah proses dimulainya penyelidikan," jelas jenderal bintang satu itu.
 
Baca Juga: Bareskrim Disebut Undang Pihak Terpidana Kasus Vina Gelar Perkara Ulang

Dalam gelar perkara ini, Bareskrim Polri mengundang kuasa hukum dari para terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky. Namun, pantauan Medcom.id di lokasi pukul 11.36 WIB kuasa hukum para terpidana belum tampak hadir.
 
Sebelumnya, informasi gelar perkara ini disampaikan kuasa hukum enam terpidana kasus Vina dan Eky, Jutek Bongso. Dia mengaku diundang Bareskrim Polri untuk menyaksikan ekspose kasus yang ia laporan tersebut.
 
"Minggu depan ada gelar di Mabes Polri. Undangan dari Bareskrim," kata Jutek Bongso kepada Medcom.id, Minggu, 21 Juli 2024.
 
Enam terpidana yang didampingi Jutek Bongso, advokat dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, dan Rivaldi Aditya Wardana.
 
Aep dan Dede dilaporkan atas dugaan memberikan keterangan palsu di Bareskrim Polri pada Rabu, 10 Juli 2024. Kuasa hukum lain yang juga dari Peradi, Roely Panggabean mengatakan Aep dan Dede telah memberikan keterangan palsu saat diperiksa polisi dalam kasus pembunuhan Vina. Keterangan itu pun dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
 
"Keterangan bohong yang diucapkan Aep dan Dede yang menyatakan mereka bahwa mereka melihat lima orang itu, yang jadi terpidana itu, ada di depan di SMP 11. Faktanya mereka tidak ada di situ," kata Roely di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 10 Juli 2024.
 
Selain itu, Roely mengatakan berdasarkan keterangan Aep dan Dede, ada keributan dan pelemparan batu pada malam kejadian itu tidak benar. Untuk itu, dia berharap dengan adanya laporan ini polisi bisa membuktikan kebenaran dari keterangan yang disampaikan kedua saksi, Aep dan Dede.
 
"Nanti penyidik lah yang bagaimana nih duduk permasalahannya yang berbohong atau tidak, nanti akan ketahuan," ungkap Roely.
 
Laporan terhadap kedua saksi kasus pembunuhan yang terjadi di Cirebon ini teregister dengan nomor: LP/B/227/VI/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI, Tanggal 10 Juli 2024.
 
Kedua terlapor diduga melakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawag sumpah di Rutan Kelas I Bandung, Lapas Narkotika IIA Bandung dan Polres Kota Cirebon, Jawa Barat pada 2 September 2016-23 November 2016. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan