Bareskrim Polri. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana.
Bareskrim Polri. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana.

Bareskrim Disebut Undang Pihak Terpidana Kasus Vina Gelar Perkara Ulang

Siti Yona Hukmana • 21 Juli 2024 15:47
Jakarta: Bareskrim Polri disebut akan menggelar perkara ulang kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita, 16 dan Muhammad Rizky alias Eky, 16. Pihak terpidana kasus pembunuhan yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat itu bakal diundang Bareskrim Polri.
 
Hal ini disampaikan kuasa hukum enam terpidana, Jutek Bongso. Keenam terpidana ini ialah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, dan Rivaldi Aditya Wardana.
 
"Minggu depan ada gelar di Mabes Polri," kata Jutek Bongso kepada Medcom.id, Minggu, 21 Juli 2024.

Namun, dia belum mengetahui gelar perkara ini dilakukan di direktorat apa. Jutek juga belum mau membeberkan waktu gelar perkara.
 
"(Undangan) dari Bareskrim. Belum tau unit mana. Nanti dikabari ya," ujar kuasa hukum dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) itu.
 
Baca juga: LPSK Periksa Psikologi Saka Tatal Jelang Sidang PK

Jutek juga enggan menyebut gelar perkara ini sebagai tindak lanjut pelaporan yang ia buat di Bareskrim Polri. Total, sudah tiga pelaporan yang dilayangkan para terpidana yang diwakili Jutek.
 
Laporan tersebut adalah pelaporan terhadap Ketua RT Pasren atas keterangan palsu, pelaporan terhadap dua saksi atas nama Aep dan Dede yang juga terkait keterangan palsu. Kemudian, pelaporan lain dibuat terhadap Iptu Rudiana, ayah korban Eky.
 
Iptu Rudiana dilaporkan kasus dugaan penganiayaan terhadap tujuh terpidana. Ketujuh terpidana itu ialah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana.
 
Iptu Rudiana disebut telah menginjak-injak hingga memaksa para terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky meminum air kencing. Hal ini diungkap oleh kuasa hukum para terpidana lain, Roely Panggabean.
 
"Macam-macam ya bentuk penganiayaan yang dialami oleh klien kami, dari mulai diinjak-injak, kemudian pukulan, gembok dipukulkan ke kepala sampai pecah kepalanya dan lain sebagainya. Tadi juga yang bilang terpidana disuruh minum air kencing segala, kan hal-hal ini yang sebetulnya sudah di luar kemanusiaan," kata Roely di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 17 Juli 2024.
 
Laporan terhadap Rudiana teregister dengan nomor: LP/B/235/VII/2024/SPKT BARESKRIM POLRI tertanggal 17 Juli 2024. Rudiana dipersangkakan Pasal 422 KUHP dan/atau Pasal 351 Ayat (2) KUHP, Pasal 333 Ayat (1) KUHP, Pasal 335 Ayat (2) KUHP, Pasal 242 Ayat (2) KUHP.
 
Sementara itu, Medcom.id telah menghubungi Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menanyakan perihal gelar perkara ulang ini. Namun, Belum ada respons hingga berita ini dibuat.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan