Jakarta: Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa merespons tegas insiden penyerangan Polsek Ciracas. Ultimatum Andika pada oknum TNI dinilai efektif.
“Langkah tegas ini merupakan salah satu upaya untuk menimbulkan efek jera agar peristiwa kekerasan serupa tidak terulang,” kata Ketua Setara Institute, Hendardi, saat dikonfirmasi, Rabu, 2 September 2020.
Menurut dia, ancaman hukuman pidana, ganti rugi dengan gaji, dan pemecatan merupakan sikap serius Andika mengatasi masalah. Namun Hendardi tak ingin ketegasan Andika hanya merespons masalah Polsek Ciracas.
Baca: Prajurit Perusak Polsek Ciracas Dituntut Bayar Ganti Rugi
Dia menyarankan Andika menilik akar permasalahan TNI-Polri. Selama ini, penyelesaian masalah dilakukan melalui upaya simbolis.
Hendardi mencontohkan foto bersama antara TNI dan Polri atau kegiatan seremonial lain usai terjadi masalah. “Ini sama sekali tidak mengatasi persoalan sesungguhnya,” ujar dia.
Selain itu, Hendardi menuntut reformasi TNI. Dia mendorong DPR merevisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Regulasi itu perlu direvisi untuk menjamin kesetaraan hukum termasuk bagi anggota TNI. Sehingga mereka bisa dibawa ke peradilan umum jika melanggar aturan.
Sekitar 100 orang tidak dikenal menyerang Polsek Ciracas di Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur, pukul 02.00 WIB, Sabtu, 29 Agustus 2020. Mereka merusak sejumlah fasilitas, seperti kaca kantor hingga dua kendaraan polisi, serta menyerang warga.
Perusakan dipicu isu pengeroyokan terhadap anggota Direktorat Hukum Angkatan Darat (Ditkumad), Prajurit Dua (Prada) MI, di kawasan Ciracas. Namun, olah tempat kejadian perkara (TKP) membuktikan Prada MI terluka karena kecelakaan tunggal.
Jakarta: Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa merespons tegas insiden
penyerangan Polsek Ciracas. Ultimatum Andika pada oknum TNI dinilai efektif.
“Langkah tegas ini merupakan salah satu upaya untuk menimbulkan efek jera agar peristiwa kekerasan serupa tidak terulang,” kata Ketua Setara Institute, Hendardi, saat dikonfirmasi, Rabu, 2 September 2020.
Menurut dia, ancaman hukuman pidana, ganti rugi dengan gaji, dan pemecatan merupakan sikap serius Andika mengatasi masalah. Namun Hendardi tak ingin ketegasan Andika hanya merespons masalah
Polsek Ciracas.
Baca: Prajurit Perusak Polsek Ciracas Dituntut Bayar Ganti Rugi
Dia menyarankan Andika menilik akar permasalahan TNI-Polri. Selama ini, penyelesaian masalah dilakukan melalui upaya simbolis.
Hendardi mencontohkan foto bersama antara TNI dan Polri atau kegiatan seremonial lain usai terjadi masalah. “Ini sama sekali tidak mengatasi persoalan sesungguhnya,” ujar dia.