Jakarta: Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memberi jarak tempat duduk untuk pengunjung sidang. Kebijaakan diambil dalam rangka mencegah penyebaran virus korona (covid-19).
"Peraturannya nanti dibacakan sama ketua majelis berikut dengan tata tertib persidangan tentang aturan tentang jarak," kata Kepala Bagian Umum PN Jakarta Utara, Agus Ardiansyah, di PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis, 19 Maret 2020.
Pantauan Medcom.id, pengelola PN Jakarta Utara telah memberikan tanda di setiap kursi ruang tunggu persidangan. Tanda berupa garis pendek dan silang. Garis pendek berarti boleh diduduki, dan silang sebaliknya. Satu kursi panjang berukuran sekitar satu meter hanya boleh diduduki dua orang.
Baca: Kubu Novel Berharap Persidangan Ditunda Selama Korona
Tanda ini juga tampak di kursi pengunjung dalam ruang sidang. Misalya, di ruang Koesoemah Atmadja, tempat sidang kasus penyerang penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan digelar. Otoritas PN Jakut meminta pengunjung untuk mematuhi aturan sementara ini.
"Nanti dijelaskan bahwa motivasi kita pasang itu kita ikuti instruksi pusat," ujar Agus.
PN Jakarta Utara hari ini menggelar sidang perdana kasus penyerangan Novel. Kasus yang menyedot perhatian publik ini beragendakan pembacaan dakwaan terhadap dua pelaku penyerangan Novel, yakni Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette.
Informasi yang dihimpun, sidang perkara dua terdakwa dipisah, yakni Perkara Nomor 371/Pid.B/2020/PN Jkt.Utr atas nama terdakwa Ronny Bugis dan 371/Pid.B/2020/PN Jkt.Utr dengan terdakwa Rahmat Kadir Mahulette.
Jakarta: Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memberi jarak tempat duduk untuk pengunjung sidang. Kebijaakan diambil dalam rangka mencegah penyebaran virus korona (covid-19).
"Peraturannya nanti dibacakan sama ketua majelis berikut dengan tata tertib persidangan tentang aturan tentang jarak," kata Kepala Bagian Umum PN Jakarta Utara, Agus Ardiansyah, di PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis, 19 Maret 2020.
Pantauan
Medcom.id, pengelola PN Jakarta Utara telah memberikan tanda di setiap kursi ruang tunggu persidangan. Tanda berupa garis pendek dan silang. Garis pendek berarti boleh diduduki, dan silang sebaliknya. Satu kursi panjang berukuran sekitar satu meter hanya boleh diduduki dua orang.
Baca:
Kubu Novel Berharap Persidangan Ditunda Selama Korona
Tanda ini juga tampak di kursi pengunjung dalam ruang sidang. Misalya, di ruang Koesoemah Atmadja, tempat sidang kasus penyerang penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan digelar. Otoritas PN Jakut meminta pengunjung untuk mematuhi aturan sementara ini.
"Nanti dijelaskan bahwa motivasi kita pasang itu kita ikuti instruksi pusat," ujar Agus.
PN Jakarta Utara hari ini menggelar sidang perdana kasus penyerangan Novel. Kasus yang menyedot perhatian publik ini beragendakan pembacaan dakwaan terhadap dua pelaku penyerangan Novel, yakni Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette.
Informasi yang dihimpun, sidang perkara dua terdakwa dipisah, yakni Perkara Nomor 371/Pid.B/2020/PN Jkt.Utr atas nama terdakwa Ronny Bugis dan 371/Pid.B/2020/PN Jkt.Utr dengan terdakwa Rahmat Kadir Mahulette.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)