Ilustrasi Netflix (Foto: Getty Images)
Ilustrasi Netflix (Foto: Getty Images)

Petisi Tolak Pengawasan KPI Dipertimbangkan di Revisi UU Penyiaran

Siti Yona Hukmana • 10 Agustus 2019 20:40
Jakarta: Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menghargai sikap ribuan orang membuat petisi tolak Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengawasi Youtube dan Netflix. Penolakan itu bakal dijadikan rujukan dalam merevisi undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran.
 
"Kami menghargai, ini kan kita negara demokrasi, masyarakat silakan berpendapat. Artinya kami pemerintah akan menjadikan petisi atau komentar publik ini sebagai salah satu rujukan kita dalam revisi UU Penyiaran," ungkap Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Humas Kemenkominfo Ferdinandus Setu di D'consulate Resto & Lounge, Jakarta Pusat, Sabtu, 10 Agustus 2019.
 
Pengawasan konten media sosial seperti Yooutube dan Netflix saat ini di tangan Kemenkominfo. KPI dinilai belum berwenang melakukan pengawasan terhadap media digital tersebut.

"Ada yang protes apakah KPI diberikan kewenangan ini, ya kami menyatakan bahwa belum bisa akan ada pembahasan di RUU Penyiaran dulu," ujarnya.
 
Dia mengungkapkan, saat ini belum ada regulasi yang memberikan kewenangan KPI mengawasi konten media digital. KPI hanya memegang regulasi pengawasan terhadap media konvensional seperti televisi, radio, koran, majalah dan lain-lain.
 
Baca Juga: Kemenkominfo: KPI Belum Berwenang Awasi Netflix dan Youtube
 
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyampaikan keinginan mengawasi Youtube dan Netflik ke Kemenkominfo. KPI menilai langkah itu perlu dilakukan karena masyarakat sudah mulai meninggalkan media konvensional dan beralih ke media digital.
 
Atas keinginan KPI, muncul petisi penolakan dari masyarakat pada Jumat, 8 Agustus 2019. Tercatat ada tujuh ribu lebih masyarakat meneken penolakan dari target 10 ribu penandatanganan.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan