Ilustrasi Netflix (Foto: Getty Images)
Ilustrasi Netflix (Foto: Getty Images)

Kemenkominfo: KPI Belum Berwenang Awasi Netflix dan Youtube

Siti Yona Hukmana • 10 Agustus 2019 17:25
Jakarta: Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menilai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) belum berwenang mengawasi konten Netflix dan Youtube. Sebab, belum ada aturan yang mengatur soal tugas KPI mengawasi konten di dunia maya.
 
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Humas Kemenkominfo Ferdinandus Setu mengatkan, KPI saat ini baru memiliki wewenang mengawasi konten media konvensional (televisi, radio, koran, majalah dan lain-lain). Hal itu diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran. 
 
"Jadi, untuk mengawasi Netflix dan Youtube harus dipastikan bahwa ada regulasi yang mendukung. Dalam UU penyiaran belum ada yang menyebutkan bahwa fungsi KPI itu termasuk mengawasi konten Youtube maupun Netflix," kata Ferdinan di D'consulate Resto & Lounge, Jakarta Pusat, Sabtu, 10 Agustus 2019.

Terlepas dari itu, Ferdinan menghargai keinginan KPI. Sebab, menurut dia selama ini belum ada lembaga atau komisi yang bertugas pengawasan terhadap Youtube dan Netflix. 
 
"Kalau pun KPI diberikan ruang untuk itu (mengawasi) harus dinyatakan dalam UU penyiaran. Saat ini sedang dalam proses revisi oleh DPR RI," ujar Ferdinan.
 
Ferdinan menuturkan, saat ini yang bertugas mengawasi Youtube dan Netflix adalah Kemenkominfo. Bentuk pengawasannya yakni kode etik, konten di Youtube dan Netflix.
 
"Kami telah melakukan pembinaan konten kepada Youtube, tapi Netflix belum," tuturnya.
 
KPI sebelumnya berencana mengawasi konten Youtube dan Netflix. Pasalnya, KPI menilai ada transisi penonton Indonesia dari media konvensional ke media baru seperti Netflix dan Youtube.
 
Kendati begitu, rencana tersebut mendapat reaksi keras dari masyarakat. Bahkan, sebuah petisi menolak KPI mengawasi Youtube dan Netflix juga ramai ditandatangani oleh warganet. Tercatat, hingga Sabtu, 10 Agustus 2019, sebanyak 48.430 warganet sudah ikut menandatangani petisi tersebut.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DMR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan