Jakarta: Pemalsu minuman keras (miras), JN, MA, dan DC, dibekuk Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dalam aksinya, pelaku mengedarkan miras merek terkenal dengan isi tiruan.
"Dia coba mengelabui dengan memasukkan (isi tiruan) di botol-botol yang bermerek," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar (Kombes) Yusri Yunus, di Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok, Senin, 20 Januari 2020.
Menurut dia, kasus ini berbeda dengan pemalsuan Jawa Barat beberapa waktu lalu. Pemalsu miras di Jawa Tengah mencampurkan alkohol dengan air dan zat lain.
Tersangka di Jakarta mencampurkan perisa dengan 90 persen alkohol. Alhasil, ada produk dengan rasa jeruk yang menyerupai aslinya.
Polisi menangkap tiga tersangka di Jalan Raya Ancol Barat, Tanjung Priok, Selasa, 14 Januari 2020. Ketiganya memiliki peran berbeda.
"Ada yang sebagai pemodalnya, ada yang memang dia pengoplos, juga ada yang mengedarkan botol-botol," jelas Yusri.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Reynold Hutagalung menambahkan informasi peredaran miras ini diketahui pada akhir 2019. Informasi awal, miras yang beredar produksi impor.
"Ini semua berlabel merek yang memang terkesan dari luar negeri. Pada 14 Januari 2020 kami mendapatkan informasi adanya transaksi penjualan minuman beralkohol ini," uja dia.
Polisi lalu mengembangkan perkara sampai mendapatkan tersangka secara bertahap. Pelaku pun dijerat Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman lima tahun penjara dan UU Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman dua tahun penjara.
Jakarta: Pemalsu minuman keras (miras), JN, MA, dan DC, dibekuk Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dalam aksinya, pelaku mengedarkan miras merek terkenal dengan isi tiruan.
"Dia coba mengelabui dengan memasukkan (isi tiruan) di botol-botol yang bermerek," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar (Kombes) Yusri Yunus, di Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok, Senin, 20 Januari 2020.
Menurut dia, kasus ini berbeda dengan pemalsuan Jawa Barat beberapa waktu lalu. Pemalsu miras di Jawa Tengah mencampurkan alkohol dengan air dan zat lain.
Tersangka di Jakarta mencampurkan perisa dengan 90 persen alkohol. Alhasil, ada produk dengan rasa jeruk yang menyerupai aslinya.
Polisi menangkap tiga tersangka di Jalan Raya Ancol Barat, Tanjung Priok, Selasa, 14 Januari 2020. Ketiganya memiliki peran berbeda.
"Ada yang sebagai pemodalnya, ada yang memang dia pengoplos, juga ada yang mengedarkan botol-botol," jelas Yusri.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Reynold Hutagalung menambahkan informasi peredaran miras ini diketahui pada akhir 2019. Informasi awal,
miras yang beredar produksi impor.
"Ini semua berlabel merek yang memang terkesan dari luar negeri. Pada 14 Januari 2020 kami mendapatkan informasi adanya transaksi penjualan minuman beralkohol ini," uja dia.
Polisi lalu mengembangkan perkara sampai mendapatkan tersangka secara bertahap. Pelaku pun dijerat Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman lima tahun penjara dan UU Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman dua tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)