Malang: Polres Malang Kota menetapkan dua orang penjual minuman keras (miras) sebagai tersangka. Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena telah menjual miras kepada masyarakat hingga berujung korban tewas.
Kapolres Malang Kota, AKBP Dony Alexander mengatakan kedua tersangka menjual miras di Jalan LA Sucipto, Blimbing, Kota Malang. Penangkapan tersangka berawal dari keterangan saksi korban.
"Dari keterangan saksi korban, mereka membeli miras di situ. Itu gudang penyimpanan. Anggota kami menemukan botol miras tutup kuning di dalam lemari. Miras itu disimpan disitu untuk mengelabuhi petugas saat penggeledahan," kata Dony di Malang, Jawa Timur, Kamis, 19 September 2019.
Dony menjelaskan ada sekitar 500 botol yang disita dari lokasi tersebut. Selain gudang penyimpanan miras, polisi juga mengamankan toko miras di sekitar lokasi.
Dony mengaku masih melakukan pendalaman terkait asal muasal miras tersebut. "Bila dari luar kota, kami akan koordinasi dengan rekan-rekan Polri. Sehingga kasus ini bisa terjawab," jelas Dony.
Setelah menangkap dua penjual miras di kawasan Blimbing, Polres Malang Kota langsung melakukan pengembangan. Hasilnya ditemukan 14 toko miras dan sebanyak 17 penjual miras kini tengah diperiksa.
"Ini ada sebanyak 1.280 botol miras berbagai macam merek, mulai arak, vodka dan lain-lain yang kami amankan. Kami tindak lanjuti serius. Kami lakukan penyitaan dan proses secara hukum terkait miras tidak layak edar," tegas Dony.
"Akan kami proses sesuai Perda nomor 5 tahun 2006 dengan ancaman hukuman denda dan 1 tahun penjara," pungkas Dony.
Malang: Polres Malang Kota menetapkan dua orang penjual minuman keras (miras) sebagai tersangka. Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena telah
menjual miras kepada masyarakat hingga berujung korban tewas.
Kapolres Malang Kota, AKBP Dony Alexander mengatakan kedua tersangka menjual miras di Jalan LA Sucipto, Blimbing, Kota Malang. Penangkapan tersangka berawal dari keterangan saksi korban.
"Dari keterangan saksi korban, mereka membeli miras di situ. Itu gudang penyimpanan. Anggota kami menemukan botol miras tutup kuning di dalam lemari. Miras itu disimpan disitu untuk mengelabuhi petugas saat penggeledahan," kata Dony di Malang, Jawa Timur, Kamis, 19 September 2019.
Dony menjelaskan ada sekitar 500 botol yang disita dari lokasi tersebut. Selain gudang penyimpanan miras, polisi juga mengamankan toko miras di sekitar lokasi.
Dony mengaku masih melakukan pendalaman terkait asal muasal miras tersebut. "Bila dari luar kota, kami akan koordinasi dengan rekan-rekan Polri. Sehingga kasus ini bisa terjawab," jelas Dony.
Setelah menangkap dua penjual miras di kawasan Blimbing, Polres Malang Kota langsung melakukan pengembangan. Hasilnya ditemukan 14 toko miras dan sebanyak 17 penjual miras kini tengah diperiksa.
"Ini ada sebanyak 1.280 botol miras berbagai macam merek, mulai arak, vodka dan lain-lain yang kami amankan. Kami tindak lanjuti serius. Kami lakukan penyitaan dan proses secara hukum terkait miras tidak layak edar," tegas Dony.
"Akan kami proses sesuai Perda nomor 5 tahun 2006 dengan ancaman hukuman denda dan 1 tahun penjara," pungkas Dony.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)