Rumah Mutmainah -- Foto: Metrotvnews.com/ M Rodhi Aulia
Rumah Mutmainah -- Foto: Metrotvnews.com/ M Rodhi Aulia

Sejak Minggu Pagi Ibu yang Memutilasi Anaknya Mengurung Diri

M Rodhi Aulia • 04 Oktober 2016 12:50
medcom.id, Jakarta: Tersangka kasus mutilasi bayi, Mutmainah alias Iin mengurung diri, Minggu 2 Oktober. Iin bahkan tidak membukakan pintu saat saudara perempuannya datang ke kontrakannya. Hari itu Iin memulisasi anaknya yang kedua dan memotong telinga anaknya yang pertama.
 
"Dari pagi (Minggu 2 Oktober) Iin dan kedua anaknya enggak keluar. Padahal pagi sekitar pukul 08.00 WIB ada saudara perempuannya yang datang," kata tetangga Iin yang enggan menyebutkan namanya kepada Metrotvnews.com di Jalan Jaya 24, RT 004, RW 010, Cengkareng Barat, Jakarta Barat, Senin (3/10/2016).
 
Tetangga ini tinggal berselang dua rumah dari kontrakan Iin. Saudara perempuan Iin datang untuk membantu mengasuh bayi. "Dia gagu. Suka datang ke sini momong anak Iin. Tapi pintu rumah tidak dibukain. Dia balik lagi," ujar pria setengah baya itu.

Baca: Bayi Satu Tahun Tewas Dimutilasi
 
Pria itu tidak menaruh curiga. Tidak tampak perilaku aneh, apalagi tanda-tanda depresi. Iin dan keluarga baru dua bulan menempati kontrakan rumah petak itu. "Saya ketemu saudara perempuan itu saat mau pergi. Saya kan setiap hari lewat depan pintu rumahnya," ujar dia.
 
Sejak Minggu Pagi Ibu yang Memutilasi Anaknya Mengurung Diri
Warga berkerumun di depan area rumah Mutmainah -- Foto: Metrotvnews.com/ M Rodhi Aulia
 
Sekitar pukul 20.00 WIB, pria itu mendadak dibangunkan oleh saudaranya. Ia mendapat kabar terjadi mutilasi di rumah Iin yang sempat ia lewati pagi hari. "Saya enggak berani masuk ke dalam rumah. Warga juga sudah banyak dan penuh," ucap dia.
 
Baca: Selain Mutilasi, Iin juga Potong Telinga Anak Pertamanya
 
Sejak Minggu Pagi Ibu yang Memutilasi Anaknya Mengurung Diri
Rumah Mutmainah -- Foto: Metrotvnews.com/ M Rodhi Aulia

 
Anehnya, kata pria ini, tetangga satu tembok juga tidak mendengar suara teriakan atau apapun. Padahal rumah tersangka atau tempat kejadian perkara itu diapit dua rumah petak lain.
 
"Yang dekat saja enggak dengar, yang satu tembok. Kiri-kanan itu. Justru itu, saya juga bingung. ujar dia.
 
Baca: Mutilasi Bayi, Tetangga Sebut Mutmainah Tak Terlihat Depresi
 
Iin dijerat Pasal 338 KUHP dan ancamannya 10 tahun penjara. Saat ini Iin berada ke Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur, untuk diperiksa kejiwaannya.
 
"Iya untuk keterangan sementara, memang kita dapatkan untuk seminggu ini, istrinya memang ada kelainan. Mutmainah merasa ketakutan terus. Terakhir berani menyampaikan ke suaminya, 'Kamu enggak takut sama saya?'. Ini nanti kita dalami dan menjadi data awal," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan