Jakarta: Pemilik toko sembako berinisial AS, berusia 64 tahun, ditemukan tewas di dalam tokonya di kawasan Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan bahwa kejadian itu dilaporkan oleh anak korban yang mendatangi toko dalam keadaan tertutup.
"Awalnya saksi datang ke toko untuk mendatangi korban (orangtua) yang sedang berada di toko sembakonya. Namun tokonya masih tertutup dan korban tidak bisa dihubungi," kata Ade Ary.
Kemudian, lanjut Ade Ary, saksi membuka pagar toko yang dalam keadaan tidak terkunci dan meminta bantuan warga untuk membukanya. Ketika itu kondisi toko sudah berantakan dan ada bercak darah.
"Saksi melihat kamar mandi dan mengetahui korban sudah berada di kamar mandi dengan kondisi tertumpuk dengan kardus minuman besar," ujarnya.
Berikut ini fakta-fakta bos toko sembako di Pondok Gede tewas dibunuh:
1. Pelaku karyawan sendiri
Polisi telah menangkap pelaku pembunuhan terhadap bos toko sembako berinisial A, 64, di Pondok Gede, Kota Bekasi. Diketahui, pelaku berinisial AS merupakan karyawan toko sembako tersebut.
2. Pelaku bersembunyi di sebuah hotel
Penangkapan itu dilakukan oleh Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Pelaku ditangkap saat bersembunyi di sebuah hotel.
"Pelaku berinisial AS kami amankan saat bersembunyi di sebuah penginapan atau hotel di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, Banten," ujarnya.
3. Motif pembunuhan
Pelaku A membunuh pemilik toko sembako tersebut karena berniat mencuri uang. "Bos sembako berinisial A merupakan korban pencurian dan kekerasan disertai pembunuhan yang dilakukan oleh karyawannya sendiri," kata Panit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Iptu Nurul Farouq Fadillah kepada wartawan.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai sebanyak Rp68 juta, satu unit motor, dan dua ponsel yang diduga hasil kejahatan.
"Saat diinterograsi di lokasi penangkapan, pelaku pasrah dan mengakui telah melakukan aksi kejahatannya," ucapnya.
4. Pelaku terancam 15 tahun penjara
Kini pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan intensif terkait motif dari kejahatan tersebut. Pelaku dijerat dengan Pasal 365 dan atau 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Jakarta: Pemilik toko sembako berinisial AS, berusia 64 tahun, ditemukan tewas di dalam tokonya di kawasan Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan bahwa kejadian itu dilaporkan oleh anak korban yang mendatangi toko dalam keadaan tertutup.
"Awalnya saksi datang ke toko untuk mendatangi korban (orangtua) yang sedang berada di toko sembakonya. Namun tokonya masih tertutup dan korban tidak bisa dihubungi," kata Ade Ary.
Kemudian, lanjut Ade Ary, saksi membuka pagar toko yang dalam keadaan tidak terkunci dan meminta bantuan warga untuk membukanya. Ketika itu kondisi toko sudah berantakan dan ada bercak darah.
"Saksi melihat kamar mandi dan mengetahui korban sudah berada di kamar mandi dengan kondisi tertumpuk dengan kardus minuman besar," ujarnya.
Berikut ini fakta-fakta bos toko sembako di Pondok Gede tewas dibunuh:
1. Pelaku karyawan sendiri
Polisi telah menangkap pelaku pembunuhan terhadap bos toko sembako berinisial A, 64, di Pondok Gede, Kota Bekasi. Diketahui, pelaku berinisial AS merupakan karyawan toko sembako tersebut.
2. Pelaku bersembunyi di sebuah hotel
Penangkapan itu dilakukan oleh Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Pelaku ditangkap saat bersembunyi di sebuah hotel.
"Pelaku berinisial AS kami amankan saat bersembunyi di sebuah penginapan atau hotel di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, Banten," ujarnya.
3. Motif pembunuhan
Pelaku A membunuh pemilik toko sembako tersebut karena berniat mencuri uang. "Bos sembako berinisial A merupakan korban pencurian dan kekerasan disertai pembunuhan yang dilakukan oleh karyawannya sendiri," kata Panit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Iptu Nurul Farouq Fadillah kepada wartawan.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai sebanyak Rp68 juta, satu unit motor, dan dua ponsel yang diduga hasil kejahatan.
"Saat diinterograsi di lokasi penangkapan, pelaku pasrah dan mengakui telah melakukan aksi kejahatannya," ucapnya.
4. Pelaku terancam 15 tahun penjara
Kini pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan intensif terkait motif dari kejahatan tersebut. Pelaku dijerat dengan Pasal 365 dan atau 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)