Ilustrasi. medcom.id
Ilustrasi. medcom.id

Masalah Sepele, Ini Motif Pria di Tangerang Bunuh Istri Kedua

Adri Prima • 02 Juni 2025 20:02
Jakarta: Seorang pria berinisial A (50) tega membunuh istri kedua berinisial S (46) hingga tewas di Kampung Sukadiri, Desa Sukawali, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
 
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan insiden ini dipicu karena tersangka merasa kesal terhadap korban yang merupakan istri kedua sering mendatangi rumah dan tempat kerjanya. Tersangka sendiri bekerja di tempat yang sama dengan istri pertama.
 
"Sehingga, tersangka sering bertengkar dengan istri pertamanya yang juga bekerja di tempat yang sama," kata Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya.

Mayat korban pertama kali ditemukan oleh tetangganya yang datang untuk menagih ongkos ojek yang belum dibayar korban. Namun, tidak ada jawaban saat memanggil korban di rumahnya.
 
"Kemudian, saksi lain yakni tetangga sebelah rumah korban mencoba membantu. Karena tidak ada jawaban keduanya berinisiatif masuk ke dalam dan menemukan korban di dalam kamar dengan posisi tidak menggunakan pakaian atas hanya menggunakan rok," kata Zain.
 
Baca juga:
Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Tambora Terancam Penjara Seumur Hidup

 
Selanjutnya, para saksi segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pakuhaji, Polres Metro Tangerang Kota dan setelah diperiksa korban sudah dalam kondisi meninggal dunia.
 
"Petugas pun bergerak cepat menghubungi unit identifikasi dan jasad korban dibawa ke RSUD Kabupaten Tangerang guna dilakukan autopsi," kata Zain.
 
Kemudian petugas melakukan melakukan olah TKP, mengumpulkan saksi-saksi dan dilakukan penyelidikan mendalam. "Ditemukan fakta, tersangka (suami korban) adalah orang yang bersama korban saat kejadian," jelas Zain.
 

Tersangka mengakui perbuatannya


Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan tersangka telah diamankan dan juga sudah mengakui perbuatannya.
 
Berdasarkan hasil autopsi RSUD Tangerang menjelaskan bahwa pada jasad korban terdapat luka memar pada bagian mulut dan hidung akibat kekerasan tumpul yang menyebabkan kematian.
 
"Tersangka diamankan tim gabungan unit reskrim Polsek Pakuhaji dan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota di rumahnya. Tersangka pun mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan hingga korban meninggal," ucap Zain.
 
Tersangka dikenakan dengan Pasal 338 atau pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan nyawa orang meninggal dunia dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan