Ilustrasi. shutterstock
Ilustrasi. shutterstock

Simak, Tarif Listrik Tanggal 22-28 September 2025

Adri Prima • 22 September 2025 22:22
Jakarta: Pemerintah belum melakukan penyesuaian tarif listrik untuk pekan ini. Artinya, tarif listrik yang berlaku pada periode 22 hingga 28 September 2025 masih mengacu pada keputusan pemerintah yang ditetapkan awal Juli lalu.
 
Penyesuaian tarif listrik di Indonesia dilakukan setiap tiga bulan sekali. Saat ini, tarif yang berlaku adalah untuk Triwulan III-2025 (Juli–September), dan berlaku bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi.
 
Tak hanya itu, tarif bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tetap, tanpa perubahan. Kelompok ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga berpenghasilan rendah, usaha kecil, industri kecil, serta UMKM.
 
Baca juga:
Iritnya Naik Mobil Listrik Bandung-Bekasi, Model Ngecas Rp41 Ribu


Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, tarif listrik untuk pelanggan nonsubsidi dievaluasi tiap triwulan berdasarkan fluktuasi indikator ekonomi makro seperti kurs rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan harga batubara acuan (HBA).
 
Data indikator ekonomi untuk penyesuaian Triwulan III-2025 diambil dari periode Februari hingga April 2025. Meski sejumlah parameter mengindikasikan adanya potensi kenaikan, pemerintah memilih untuk tidak menaikkan tarif demi menjaga daya beli masyarakat.
 
Berikut ini rincian harga tarif listrik untuk periode 22-28 September 2025:
 
1. Tarif listrik subsidi rumah tangga
 
Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp415 per kWh.
Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp605 per kWh.
 
2. Tarif listrik keperluan rumah tangga
 
Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp1.352 per kWh.
Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh.
Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh.
Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh.
Golongan R-3/TR, TM daya di atas 6.600 VA: Rp1.699,53 per kWh.
 
3. Tarif listrik keperluan bisnis
 
Golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.444,70 per kWh.
Golongan B-3/TM, TT daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh.
 
4. Tarif listrik keperluan industri
 
Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh.
Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp996,74 per kWh.
 
5. Tarif listrik keperluan fasilitas pemerintah dan penerangan jalanan umum
 
Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.699,53 per kWh.
Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh.
Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp1.699,53 per kWh.
Golongan L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan: Rp1.644,52 per kWh.
 
6. Tarif listrik keperluan pelayanan sosial
 
Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp325 per kWh.
Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp455 per kWh.
Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp708 per kWh.
Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp760 per kWh.
Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp900 per kWh.
Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp925 per kWh.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(PRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan