Hal tersebut telah diatur oleh Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 yang mencakup tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM) termasuk soal batas minimal usia.
Dalam aturan baru tentang SIM yang tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 7, disebutkan bahwa ada empat syarat dalam membuat SIM yaitu usia, administrasi, kesehatan, dan lulus ujian. Berikut Medcom.id telah menuliskan batas usia pembuatan SIM terbaru.
Baca juga: Mantab, SIM Indonesia Berlaku Di 8 Negara |
Batas Usia Minimal Pembuatan SIM A, B, C, dan D
Usia Minimum
- SIM A, SIM C, SIM D: Minimal 17 tahun
- SIM B1: Minimal 20 tahun
- SIM B2: Minimal 21 tahun
- SIM Umum: Minimal 21 tahun
Dokumen yang Diperlukan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.
- Surat keterangan sehat dari dokter.
- Surat keterangan lulus ujian teori dan praktik.
Proses Pembuatan
- Mengisi formulir pendaftaran.
- Mengikuti tes teori dan praktik.
- Foto dan sidik jari.
Baca juga: Nomor SIM & KTP Kini Mulai Diselaraskan |
Biaya Pembuatan SIM
Biaya ini diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
- SIM A (Mobil Pribadi): Pembuatan baru: Rp120.000/Perpanjangan: Rp80.000
- SIM C (Sepeda Motor): Pembuatan baru: Rp100.000/Perpanjangan: Rp75.000
- SIM B1 (Mobil Berat, Bus): Pembuatan baru: Rp120.000/Perpanjangan: Rp80.000
- SIM B2 (Alat Berat): Pembuatan baru: Rp120.000/Perpanjangan: Rp80.000
- SIM D (Kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas): Pembuatan baru: Rp50.000/Perpanjangan: Rp30.000.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id