Jakarta: Dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), terdapat berbagai persyaratan yang perlu dipenuhi, salah satunya adalah mengenai batas usia.
Hal tersebut telah diatur oleh Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 yang mencakup tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM) termasuk soal batas minimal usia.
Dalam aturan baru tentang SIM yang tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 7, disebutkan bahwa ada empat syarat dalam membuat SIM yaitu usia, administrasi, kesehatan, dan lulus ujian. Berikut Medcom.id telah menuliskan batas usia pembuatan SIM terbaru.
Batas Usia Minimal Pembuatan SIM A, B, C, dan D
Usia Minimum
SIM A, SIM C, SIM D: Minimal 17 tahun
SIM B1: Minimal 20 tahun
SIM B2: Minimal 21 tahun
SIM Umum: Minimal 21 tahun
Dokumen yang Diperlukan
Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.
Surat keterangan sehat dari dokter.
Surat keterangan lulus ujian teori dan praktik.
Proses Pembuatan
Mengisi formulir pendaftaran.
Mengikuti tes teori dan praktik.
Foto dan sidik jari.
Biaya Pembuatan SIM
Biaya ini diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
SIM A (Mobil Pribadi): Pembuatan baru: Rp120.000/Perpanjangan: Rp80.000
SIM C (Sepeda Motor): Pembuatan baru: Rp100.000/Perpanjangan: Rp75.000
SIM B1 (Mobil Berat, Bus): Pembuatan baru: Rp120.000/Perpanjangan: Rp80.000
SIM B2 (Alat Berat): Pembuatan baru: Rp120.000/Perpanjangan: Rp80.000
SIM D (Kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas): Pembuatan baru: Rp50.000/Perpanjangan: Rp30.000.
Jakarta: Dalam pembuatan
Surat Izin Mengemudi (SIM), terdapat berbagai persyaratan yang perlu dipenuhi, salah satunya adalah mengenai batas usia.
Hal tersebut telah diatur oleh Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 yang mencakup tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM) termasuk soal batas minimal usia.
Dalam aturan baru tentang SIM yang tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 7, disebutkan bahwa ada empat syarat dalam membuat SIM yaitu usia, administrasi, kesehatan, dan lulus ujian. Berikut Medcom.id telah menuliskan batas usia pembuatan SIM terbaru.
Batas Usia Minimal Pembuatan SIM A, B, C, dan D
Usia Minimum
- SIM A, SIM C, SIM D: Minimal 17 tahun
- SIM B1: Minimal 20 tahun
- SIM B2: Minimal 21 tahun
- SIM Umum: Minimal 21 tahun
Dokumen yang Diperlukan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.
- Surat keterangan sehat dari dokter.
- Surat keterangan lulus ujian teori dan praktik.
Proses Pembuatan
- Mengisi formulir pendaftaran.
- Mengikuti tes teori dan praktik.
- Foto dan sidik jari.
Biaya Pembuatan SIM
Biaya ini diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
- SIM A (Mobil Pribadi): Pembuatan baru: Rp120.000/Perpanjangan: Rp80.000
- SIM C (Sepeda Motor): Pembuatan baru: Rp100.000/Perpanjangan: Rp75.000
- SIM B1 (Mobil Berat, Bus): Pembuatan baru: Rp120.000/Perpanjangan: Rp80.000
- SIM B2 (Alat Berat): Pembuatan baru: Rp120.000/Perpanjangan: Rp80.000
- SIM D (Kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas): Pembuatan baru: Rp50.000/Perpanjangan: Rp30.000.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda(WAN)