Ilustrasi SIM. Medcom.id/Ekawan Raharja
Ilustrasi SIM. Medcom.id/Ekawan Raharja

Nomor SIM & KTP Kini Mulai Diselaraskan

Ekawan Raharja • 17 Agustus 2024 13:00

Jakarta: Pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi) dengan menggunakan penomoran yang sama dengan Nomor Induk Kependudukan KTP ternyata sudah mulai diberlakukan. Sementara cara dan syarat pembuatan SIM dengan menggunakan nomor yang sama dengan NIK KTP tidak mengalami perbedaan.
 
Sebelumnya, SIM format NIK KTP ini dikatakan bakal berlaku pada Juni 2025. Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, mengatakan hal itu sudah berlaku sejak bulan lalu. “(Sudah berlaku dari) Juli 2024,” jelas Yusri dikutip dari situs Korlantas.
 
Tidak ada yang perlu dilakukan bila kita sudah memiliki SIM saat ini. Kamu akan mendapatkan SIM dengan format NIK KTP yang baru saat melakukan perpanjangan SIM setelah masa berlaku lima tahunnya habis.

Untuk yang baru mau membuat SIM pertama kali, cara, persyaratan dan prosesnya tak berbeda dari pengajuan yang sudah dilakukan masyarakat sebelumnya.
 
 

Baca Juga:
Bangun Toyota 2000 GT, Tuksedo Studio Butuh Waktu 2,5 Tahun?

Syarat & Proses Pembuatan SIM

Usia Minimum

  • SIM A, SIM C, SIM D: Minimal 17 tahun
  • SIM B1: Minimal 20 tahun
  • SIM B2: Minimal 21 tahun
  • SIM Umum: Minimal 21 tahun

Dokumen yang Diperlukan

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.
  • Surat keterangan sehat dari dokter.
  • Surat keterangan lulus ujian teori dan praktik.

Proses Pembuatan

  • Mengisi formulir pendaftaran.
  • Mengikuti tes teori dan praktik.
  • Foto dan sidik jari.

Biaya Pembuatan SIM

Biaya ini diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

  • SIM A (Mobil Pribadi): Pembuatan baru: Rp120.000/Perpanjangan: Rp80.000
  • SIM C (Sepeda Motor): Pembuatan baru: Rp100.000/Perpanjangan: Rp75.000
  • SIM B1 (Mobil Berat, Bus): Pembuatan baru: Rp120.000/Perpanjangan: Rp80.000
  • SIM B2 (Alat Berat): Pembuatan baru: Rp120.000/Perpanjangan: Rp80.000
  • SIM D (Kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas): Pembuatan baru: Rp50.000/Perpanjangan: Rp30.000

 


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(UDA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan