SIM C. Medcom.id/Ekawan Raharja
SIM C. Medcom.id/Ekawan Raharja

Mantab, SIM Indonesia Berlaku Di 8 Negara

Ekawan Raharja • 17 September 2024 20:14
Jakarta: Per 1 Juni 2024, SIM domestik Indonesia bisa digunakan dan berlaku di 8 negara. Hal ini akan mempermudah bagi masyarakat yang ingin berkunjung ke luar negeri, maka tidak perlu lagi membuat SIM internasional sebagai izin mengemudi.
 
Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, menjelaskan berlakunya SIM Indonesia di luar negeri akibat dampak pembenahan yang telah dilakukan Korlantas Polri dalam hal administrasi. Seperti saat ini, SIM sudah menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor identifikasi. Langkah yang dilakukan Korlantas Polri ini diakui sebagai kemajuan dalam integrasi untuk sejumlah dokumen legalitas yang tidak hanya SIM, tetapi juga dokumen resmi lainnya seperti NPWP, BPJS dan KTP.
 
“Korlantas Polri terus membenahi SIM diantaranya penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor SIM,” ujar Yusri dikutip dari Korlantas Polri.

Korlantas Polri juga memperkenalkan desain baru untuk SIM. SIM edisi terbaru diberikan logo motor untuk SIM C dan logo mobil untuk SIM A. Diharapkan dengan perubahan yang dilakukan ini apparat luar negeri bisa mengenali jenis SIM yang dimiliki dan digunakan pengemudi asal Indonesia.
 
Baca Juga:
Mengenal Konsep EV Centre dari Periklindo

 
Ke-8 negara yang menerima SIM buatan Indonesia, seperti Thailand, Laos, Filipina, Vietnam, Brunei Darussalam, Singapura, Myanmar dan Malaysia.
 
Aturan ini mengacu pada perjanjian SIM Domestik yang diterbitkan oleh ASEAN pada tahun 1985. Perjanjian tersebut telah diperluas pada tahun 1997 dan 1999 dengan meliputi negara-negara seperti Vietnam, Laos, Myanmar dan Kamboja.
 
Meski demikian, beberapa Negara memiliki aturan khusus mengenai penggunaan SIM asing seperti untuk di Singapura. SIM Indonesia hanya bisa berlaku selama 12 bulan, setelah 12 bulan, pengemudi yang ingin terus menggunakan kendaraannya di negara tersebut harus membuat SIM lokal Singapura.
 
Sedangkan untuk Malaysia, sejak 2018 pengemudi asing di Malaysia harus memiliki SIM Internasional dan SIM asal yang masih berlaku. Untuk WNI tanpa SIM Internasional bisa mengajukan permintaan SIM Malaysia di Institut Mengemudi Malaysia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan