“Hati-hati pengelolaan dana desa yang jumlahnya tidak sedikit. Jumlahnya sangat besar,” kata Jokowi di Hotel Bidakara Jakarta, Jakarta Selatan, Senin, 20 Desember 2021.
Menurut dia, tata kelola anggaran yang buruk dapat berujung fatal. Pasalnya, target pembangunan desa terancam tidak akan maksimal dan warga desa tidak sejahtera.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
“Begitu salah sasaran, (duitnya) bisa lari ke mana-mana. Ini perlu saya ingatkan,” ujar Presiden.
Baca: Jokowi Ungkap Hasil Pembangunan dari Dana Desa Rp400,1 Triliun
Jokowi meminta pengelola dana desa kembali fokus terhadap tujuan utama penyaluran anggaran tersebut. Salah satunya pengembangan badan usaha milik desa (BUMDes).
Dana desa menjadi amanah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dana ini disalurkan sebagai bentuk komitmen negara dalam melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri dan demokratis.
Anggaran ini diprioritaskan untuk pembiayaan program dan kegiatan berskala lokal desa. Dana desa diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat serta penanggulangan kemiskinan.