Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) mewanti-wanti pihak terkait soal pengelolaan dana desa yang mencapai Rp400,1 triliun sejak 2015 hingga 2021. Anggaran itu harus 100 persen digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.
“Hati-hati pengelolaan dana desa yang jumlahnya tidak sedikit. Jumlahnya sangat besar,” kata Jokowi di Hotel Bidakara Jakarta, Jakarta Selatan, Senin, 20 Desember 2021.
Menurut dia, tata kelola anggaran yang buruk dapat berujung fatal. Pasalnya, target pembangunan desa terancam tidak akan maksimal dan warga desa tidak sejahtera.
“Begitu salah sasaran, (duitnya) bisa lari ke mana-mana. Ini perlu saya ingatkan,” ujar Presiden.
Baca: Jokowi Ungkap Hasil Pembangunan dari Dana Desa Rp400,1 Triliun
Jokowi meminta pengelola dana desa kembali fokus terhadap tujuan utama penyaluran anggaran tersebut. Salah satunya pengembangan badan usaha milik desa (BUMDes).
Dana desa menjadi amanah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dana ini disalurkan sebagai bentuk komitmen negara dalam melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri dan demokratis.
Anggaran ini diprioritaskan untuk pembiayaan program dan kegiatan berskala lokal desa. Dana desa diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat serta penanggulangan kemiskinan.
Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) mewanti-wanti pihak terkait soal pengelolaan
dana desa yang mencapai Rp400,1 triliun sejak 2015 hingga 2021. Anggaran itu harus 100 persen digunakan untuk
pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.
“Hati-hati pengelolaan dana desa yang jumlahnya tidak sedikit. Jumlahnya sangat besar,” kata
Jokowi di Hotel Bidakara Jakarta, Jakarta Selatan, Senin, 20 Desember 2021.
Menurut dia, tata kelola anggaran yang buruk dapat berujung fatal. Pasalnya, target pembangunan desa terancam tidak akan maksimal dan warga desa tidak sejahtera.
“Begitu salah sasaran, (duitnya) bisa lari ke mana-mana. Ini perlu saya ingatkan,” ujar Presiden.
Baca:
Jokowi Ungkap Hasil Pembangunan dari Dana Desa Rp400,1 Triliun
Jokowi meminta pengelola dana desa kembali fokus terhadap tujuan utama penyaluran anggaran tersebut. Salah satunya pengembangan badan usaha milik desa (BUMDes).
Dana desa menjadi amanah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dana ini disalurkan sebagai bentuk komitmen negara dalam melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri dan demokratis.
Anggaran ini diprioritaskan untuk pembiayaan program dan kegiatan berskala lokal desa. Dana desa diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat serta penanggulangan kemiskinan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)