Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian/Medcom.id/Anggi Tondi
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian/Medcom.id/Anggi Tondi

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Kepala Daerah Diinstruksikan Perketat Pengawasan

Theofilus Ifan Sucipto • 05 Juli 2022 08:36
Jakarta: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta kepala daerah memperketat pengawasan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Supaya, kasus covid-19 tetap terkendali di tengah munculnya varian BA.4 dan BA.5.
 
Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 33 Tahun 2022 tentang PPKM Level 2 dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Beleid tersebut diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Senin, 4 Juli 2022.
 
“Gubernur, bupati, dan wali kota berkoordinasi dan berkolaborasi dengan TNI, Polri, dan Kejaksaan dalam pelaksanaan PPKM,” tulis salinan Inmendagri seperti dikutip Medcom.id, Selasa, 5 Juli 2022.
 

Baca: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Jabodetabek Jadi Level 2


Kepala daerah diminta melarang kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan. Kemudian, memperketat pemantauan aktivitas masyarakat dan memasifkan edukasi ihwal protokol kesehatan.

Inmendagri itu mencontohkan edukasi terkait penyebab penularan covid-19 seperti berinteraksi dalam jarak dekat dan waktu yang lama. Termasuk, menjelaskan cara memakai masker yang benar dan konsisten.
 
“Memakai masker adalah protokol kesehatan paling minimal yang harus diterapkan setiap orang,” tulis beleid tersebut.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan