Jakarta: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memerintahkan gubernur segera mendistribusikan stok vaksin covid-19. Ini agar semakin banyak orang terproteksi dari covid-19.
Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 13 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Jawa-Bali. Beleid tersebut ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Senin, 28 Februari 2022.
"Gubernur setelah mendapat suplai vaksin dari Kementerian Kesehatan segera distribusikan ke kabupaten/kota," tulis salinan Inmendagri seperti dikutip Medcom.id, Selasa, 1 Maret 2022.
Kepala daerah diminta tidak menahan vaksin sebagai cadangan di provinsi. Sebab, stok vaksin Indonesia masih banyak sehingga tidak perlu khawatir kekurangan.
Baca: Jumlah Daerah PPKM Level 3 dan 4 Meningkat
Beleid tersebut juga memerintahkan gubernur, bupati, wali kota melarang setiap bentuk aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan. Kemudian berkoordinasi dengan TNI, Polri, dan kejaksaan dalam pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Seluruh kepala daerah diminta melaksanakan pengetatan aktivitas sambil memasifkan edukasi protokol kesehatan. Misalnya cara menggunakan masker yang benar dan mengajak warga di daerahnya konsisten.
“Jenis masker yang baik akan lebih melindungi dengan penggunaan masker sebanyak dua lapis,” tulis beleid itu.
Jakarta: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memerintahkan gubernur segera mendistribusikan stok
vaksin covid-19. Ini agar semakin banyak orang terproteksi dari
covid-19.
Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 13 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Jawa-Bali. Beleid tersebut ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Senin, 28 Februari 2022.
"Gubernur setelah mendapat suplai vaksin dari Kementerian Kesehatan segera distribusikan ke kabupaten/kota," tulis salinan Inmendagri seperti dikutip
Medcom.id, Selasa, 1 Maret 2022.
Kepala daerah diminta tidak menahan vaksin sebagai cadangan di provinsi. Sebab, stok vaksin Indonesia masih banyak sehingga tidak perlu khawatir kekurangan.
Baca:
Jumlah Daerah PPKM Level 3 dan 4 Meningkat
Beleid tersebut juga memerintahkan gubernur, bupati, wali kota melarang setiap bentuk aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan. Kemudian berkoordinasi dengan TNI, Polri, dan kejaksaan dalam pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (
PPKM).
Seluruh kepala daerah diminta melaksanakan pengetatan aktivitas sambil memasifkan edukasi protokol kesehatan. Misalnya cara menggunakan masker yang benar dan mengajak warga di daerahnya konsisten.
“Jenis masker yang baik akan lebih melindungi dengan penggunaan masker sebanyak dua lapis,” tulis beleid itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)