Jakarta: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menilai perlu adanya payung hukum yang jelas mengenai alokasi APBD untuk petugas haji. Ini jadi salah satu evaluasi pelaksanaan haji tahun ini, khususnya terkait pembiayaan petugas haji.
"Perlu dibuat payung hukum sebagai tindak lanjut Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Bisa saja nanti substansi pengaturannya dimasukkan di dalam Permendagri tentang penyusunan APBD," kata Dirjen Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni melalui keterangan tertulis, Kamis, 27 Juli 2023.
Ia menjelaskan saat ini ada tiga model penganggaran pembiayaan petugas haji oleh pemerintah daerah (Pemda). Ada petugas haji yang dibiayai sepenuhnya oleh Pemda. Lalu, ada juga daerah yang hanya membiayai sebagian. Bahkan, ada daerah yang tidak membiayai sama sekali atau petugas haji membiayai secara mandiri.
"Kondisi ini juga sempat kami diskusikan dengan Menteri Agama. Daerah berbeda-beda dalam membiayai petugas haji, menyebabkan penurunan kualitas dalam melayani jemaah haji, ada kecemburuan sesama petugas haji, menurunkan motivasi dan komitmen petugas haji," beber Fatoni.
Selain itu, kata dia, perlu dilakukan sosialisasi kepada daerah. Termasuk, pendampingan dan asistensi untuk daerah yang mengalami kendala dan belum menganggarkan petugas haji daerah dalam APBD.
Persoalan pembiayaan petugas haji daerah jadi salah satu pembahasan dalam rapat koordinasi Kemendagri bersama Kementerian Agama (Kemenag) di Masjid Kantor Sektor 6, Makkah, Arab Saudi, Minggu, 25 Juni 2023.
Rakor ini, dihadiri petugas haji daerah yang berasal dari seluruh wilayah di Indonesia, baik yang berasal dari provinsi maupun kabupaten/kota. Selain itu, Rakor dihadiri sejumlah pejabat dari Kemenag, Kemendagri, tokoh masyarakat dan tokoh agama, serta kementerian/lembaga terkait.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief menyampaikan tahun ini jemaah haji Indonesia kelompok lanjut usia (lansia) lebih banyak ketimbang tahun-tahun sebelumnya. Kemenag mencatat jemaah lansia mencapai 64 ribu dari total 203.320 jemaah reguler. Penyelenggaraan Haji 2023 pun mengusung tema Haji Berkeadilan dan Ramah Lansia.
"Karena penggabungan jemaah haji tahun 2020, 2021 dan 2022. Tahun 2020 tidak ada haji karena covid-19 dan tahun 2022 ada pembatasan usia," ungkap Hilman.
Jakarta: Kementerian Dalam Negeri (
Kemendagri) menilai perlu adanya payung hukum yang jelas mengenai alokasi APBD untuk petugas haji. Ini jadi salah satu evaluasi pelaksanaan haji tahun ini, khususnya terkait pembiayaan petugas haji.
"Perlu dibuat payung hukum sebagai tindak lanjut Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Bisa saja nanti substansi pengaturannya dimasukkan di dalam Permendagri tentang penyusunan APBD," kata Dirjen Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni melalui keterangan tertulis, Kamis, 27 Juli 2023.
Ia menjelaskan saat ini ada tiga model penganggaran pembiayaan petugas haji oleh pemerintah daerah (Pemda). Ada petugas haji yang dibiayai sepenuhnya oleh Pemda. Lalu, ada juga daerah yang hanya membiayai sebagian. Bahkan, ada daerah yang tidak membiayai sama sekali atau petugas haji membiayai secara mandiri.
"Kondisi ini juga sempat kami diskusikan dengan Menteri Agama. Daerah berbeda-beda dalam membiayai petugas haji, menyebabkan penurunan kualitas dalam melayani jemaah haji, ada kecemburuan sesama petugas haji, menurunkan motivasi dan komitmen petugas haji," beber Fatoni.
Selain itu, kata dia, perlu dilakukan sosialisasi kepada daerah. Termasuk, pendampingan dan asistensi untuk daerah yang mengalami kendala dan belum menganggarkan petugas
haji daerah dalam APBD.
Persoalan pembiayaan petugas haji daerah jadi salah satu pembahasan dalam rapat koordinasi Kemendagri bersama Kementerian Agama (Kemenag) di Masjid Kantor Sektor 6, Makkah, Arab Saudi, Minggu, 25 Juni 2023.
Rakor ini, dihadiri petugas haji daerah yang berasal dari seluruh wilayah di Indonesia, baik yang berasal dari provinsi maupun kabupaten/kota. Selain itu, Rakor dihadiri sejumlah pejabat dari Kemenag, Kemendagri, tokoh masyarakat dan tokoh agama, serta kementerian/lembaga terkait.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief menyampaikan tahun ini jemaah haji Indonesia kelompok lanjut usia (lansia) lebih banyak ketimbang tahun-tahun sebelumnya. Kemenag mencatat jemaah lansia mencapai 64 ribu dari total 203.320 jemaah reguler. Penyelenggaraan Haji 2023 pun mengusung tema Haji Berkeadilan dan Ramah Lansia.
"Karena penggabungan jemaah haji tahun 2020, 2021 dan 2022. Tahun 2020 tidak ada haji karena covid-19 dan tahun 2022 ada pembatasan usia," ungkap Hilman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)