Ilustrasi. medcom.id
Ilustrasi. medcom.id

PPKM Mikro Darurat Dinilai Terlambat, IDI: Tidak Ada Kata Telat

Adri Prima • 30 Juni 2021 15:03
Jakarta: Pemerintah memutuskan PPKM mikro darurat diterapkan mulai 2 Juli 2021. Walau banyak yang menyayangkan respons terhadapan lonjakan kasus kurang sigap, pemerintah memutuskan aturan harus lebih diperketat. 
 
"Pengetatan Ketentuan PPKM Mikro Darurat 2-20 Juli 2021 di RT/RW pada desa/kelurahan di kabupaten/kota yang ditetapkan oleh masing-masing gubernur, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (evaluasi setiap 2 minggu)," dikutip dari data Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Rabu, 30 Juni 2021.
 
Baca: Catat! Ini Aturan Lengkap PPKM Mikro Darurat
 
Ketua Satuan Tugas Covid-19 Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Zubairi Djoerban, turut merespons tudingan 'kebijakan terlambat' yang dilontarkan sebagian masyarakat. Zubarai menegaskan tak ada kata terlambat dalam menerapkan strategi memperketat aturan. 

"Apakah menerapkan lockdown atau apapun namanya yang mewakili kedaruratan telat jika dilakukan sekarang? Tidak ada kata telat. Ketimbang setengah-setengah. tapi kita terseret masalah sama berbulan-bulan tanpa perbaikan. Bagi saya, langkah konkret perlu dilakukan," terang Zubairi dikutip dari akun Twitter pribadi, Rabu, 30 Juni 2021.
 
Menurutnya, kebijakan PPKM mikro darurat bisa meratakan kurva sehingga layanan medis tidak kewalahan seperti sekarang ini. Ia pun berharap pemerintah konsisten dalam pengawasannya.
 
"Apalagi, kita sedang berpacu antara kecepatan vaksinasi dan penularan (varian) Delta. Bismillah bisa," tegasnya. 
 
PPKM mikro darurat rencananya akan dimulai pada Jumat, 2 Juli 2021. Pengetatan akan berlaku selama 19 hari hingga 20 Juli 2021. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan