Jakarta: Pemerintah segera menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro darurat. Pembatasan semakin diperketat guna mengantisipasi lonjakan kasus covid-19.
PPKM mikro sendiri memiliki tingkatan. Setiap tahap PPKM mikro dapat diterapkan jika kriterianya telah terpenuhi.
Berikut kriteria umum yang harus dipenuhi untuk setiap tahap pelaksanaan:
1. PPKM mikro terbatas
Berlaku saat kasus di bawah 5.000 per hari dengan keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) fasilitas layanan kesehatan kurang dari 30 persen.
2. PPKM mikro sedang
Berlaku di daerah dengan kasus harian berjumlah 5.000 hingga 10.000 kasus dan BOR 30-50 persen.
3. PPKM mikro ketat
Berlaku di daerah dengan penambahan kasus 10 ribu hingga 20 ribu kasus per hari dan BOR 50-70 persen.
4. PPKM mikro darurat
Diterapkan saat penambahan kasus lebih dari 20 ribu kasus per hari dan BOR di atas 70 persen.
Kasus melaju, PPKM Darurat berlaku
Pemerintah menerapkan PPKM mikro darurat dikarenakan penambahan kasus harian nasional mencapai lebih dari 20 ribu kasus. Lonjakan kasus harian ini terjadi sejak awal Juni 2021.
Kasus harian mencapai lebih dari 20 ribu kasus sejak Kamis, 24 Juni 2021, yakni sebanyak 20.574 kasus. Kasus sempat menurun jadi 18.872 kasus keesokan harinya.
Angka kasus kembali melonjak menjadi 21.095 kasus pada Sabtu, 26 Juni 2021. Serta 21.342 kasus pada Minggu, 27 Juni 2021.
Kasus harian mencapai lebih dari 20 ribu kasus bertahan beberapa hari belakangan. Tercatat pada Senin, 28 Juni 2021, kasus harian sebesar 20.694 kasus. Kemudian, pada Selasa, 29 Juni 2021, sebanyak 20.467 kasus.
Baca: Catat! Ini Aturan Lengkap PPKM Mikro Darurat
Untuk mengantisipasi lonjakan kasus covid-19, pemerintah menerapkan PPKM mikro darurat mulai Jumat, 2 Juli hingga 20 Juli 2021. Penerapan PPKM mikro darurat berlaku di seluruh daerah di Indonesia.
Aturan operasional seluruh sektor dan kegiatan masyarakat dibuat jauh lebih ketat. Misalnya, perkantoran yang wajib memberlakukan 70 persen pegawai kerja dari rumah dan berlakunya jam malam.
Jakarta: Pemerintah segera menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat (
PPKM) mikro darurat. Pembatasan semakin diperketat guna mengantisipasi lonjakan kasus covid-19.
PPKM mikro sendiri memiliki tingkatan. Setiap tahap
PPKM mikro dapat diterapkan jika kriterianya telah terpenuhi.
Berikut kriteria umum yang harus dipenuhi untuk setiap tahap pelaksanaan:
1. PPKM mikro terbatas
Berlaku saat kasus di bawah 5.000 per hari dengan keterisian tempat tidur atau
bed occupancy rate (BOR)
fasilitas layanan kesehatan kurang dari 30 persen.
2. PPKM mikro sedang
Berlaku di daerah dengan kasus harian berjumlah 5.000 hingga 10.000 kasus dan BOR 30-50 persen.
3. PPKM mikro ketat
Berlaku di daerah dengan penambahan kasus 10 ribu hingga 20 ribu kasus per hari dan BOR 50-70 persen.
4. PPKM mikro darurat
Diterapkan saat penambahan kasus lebih dari 20 ribu kasus per hari dan BOR di atas 70 persen.
Kasus melaju, PPKM Darurat berlaku
Pemerintah menerapkan
PPKM mikro darurat dikarenakan penambahan kasus harian nasional mencapai lebih dari 20 ribu kasus. Lonjakan kasus harian ini terjadi sejak awal Juni 2021.
Kasus harian mencapai lebih dari 20 ribu kasus sejak Kamis, 24 Juni 2021, yakni sebanyak 20.574 kasus. Kasus sempat menurun jadi 18.872 kasus keesokan harinya.
Angka kasus kembali melonjak menjadi 21.095 kasus pada Sabtu, 26 Juni 2021. Serta 21.342 kasus pada Minggu, 27 Juni 2021.
Kasus harian mencapai lebih dari 20 ribu kasus bertahan beberapa hari belakangan. Tercatat pada Senin, 28 Juni 2021, kasus harian sebesar 20.694 kasus. Kemudian, pada Selasa, 29 Juni 2021, sebanyak 20.467 kasus.
Baca: Catat! Ini Aturan Lengkap PPKM Mikro Darurat
Untuk mengantisipasi lonjakan kasus covid-19, pemerintah menerapkan PPKM mikro darurat mulai Jumat, 2 Juli hingga 20 Juli 2021. Penerapan PPKM mikro darurat berlaku di seluruh daerah di Indonesia.
Aturan operasional seluruh sektor dan kegiatan masyarakat dibuat jauh lebih ketat. Misalnya, perkantoran yang wajib memberlakukan 70 persen pegawai kerja dari rumah dan berlakunya jam malam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)